Pembelaan Advokat Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang terkait Robot Trading DNA Pro

ilustrasi

Jakarta, www.kantorhukum-puguhkribo.com - Maraknya berita Artis sebagai pelaku Robot Trading DNA Pro dianggap sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang, Dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana asal korupsi, Penegak hukum mendapatkan kesulitan untuk membuktikan seluruh atau adanya suatu tindak pidana asal atas harta kekayaan yang menghasilkan harta kekayaan, jika ada laporan dari PPATK Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan lembaga sentral (focal point) yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia, maka aparat penegak hukum dengan mudah menjerat pelaku Robot Trading DNA Pro dengan bukti-bukti yang cukup.

Seorang Advokat atau penasehat hukum harus dapat memahami Pasal-pasal yang dapat menjerat klien, sebagaimana Pasal 378 KUHP "Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong" , dan dalam hal pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim, yang menangani perkara tindak pidana Pencucian Uang yang sedang diperiksa, melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) dan/atau Pasal 85 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat dikaitkan juga dengan pasal 55 dan 56 KUHP, serta  Pasal 27 ayat (2),  Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE , "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikandan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, disini Advokat di uji kemampuannya dalam memberikan tangkisan pasal yang berhubungan dengan jeratan-jeratan pasal pada klien.

Sebelumnya kita harus tahu apa itu Pengertian Pencucian Uang ?

Pencucian Uang merupakan Kegiatan buruk ini dapat berupa tindakan atau perbuatan menempatkan, membayarkan, mentransfer, menghibahkan, membelanjakan, menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahui berasal dari sebuah tindak pidana.

Berapakah Hukuman jika melakukan pencucian Uang ? 

Bahwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang akan dikenakan sanksi dan denda sebagaimana pasal  Pasal 47 UU ITE yang menyatakan pelaku yang memenuhi unsur pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) diberikan sanksi berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00.

Bagaimana jika pelaku sebelum diperiksa menghilangkan barang bukti ?

Terkait penghilangan barang bukti, pelakunya diancam dengan Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP. Ancaman hukuman untuk penghilang barang bukti menurut pasal ini adalah penjara paling lama 9 bulan. disini tugas seorang advokat untuk memberikan perlindungan hukum dengan tidak menghilangkan barang bukti yang akan diminta sebagai alat bukti di pengadilan.

Apakah Seorang Tersangka tindak pidana pencucian uang memperoleh hak untuk didampingi advokat atau penasehat hukum ? 

Iya, sebagaimana Pasal 56 ayat (1) KUHAP mengatur mengenai kewajiban pemberian bantuan hukum bagi terdakwa yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana 15 (lima belas) tahun penjara atau lebih atau bagi terdakwa yang tidak mampu yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri. 

dan selain itu seorang advokat juga harus memahami jumlah hari setelah di keluarkannya SPP (Surat Perintah Penahanan) dari aparat Kepolisian ,dan tindakan apa yang perlu di lakukan jika tersangka di tahan tidak sesuai dengan Prosedur penangkapan.

Apakah penangkapan sudah sesuai berdasarkan Pasal 16 KUHAP dinyatakan : Untuk kepentingan penyidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan.

Sebagaimana Pasal 19 ayat 1 KUHAP menyatakan, Penangkapan dilakukan paling lama untuk satu hari. Diperiksa tanpa tekanan, ancaman, kekerasan, baik fisik maupun psikis, dan sebagainya. 

Pembebasan Tahanan Demi Hukum

Pasal 28 Permen Kehakiman 04/1983, mengatur tentang pembebasan Tahanan demi hukum,  yang berbunyi:

Tahanan yang telah habis masa penahanannya dan tidak ada surat perpanjangan penahanan, meskipun sepuluh hari sebelumnya Rumah Tahanan Negara (RUTAN) telah memberitahukan kepada instansi yang menahan dan ternyata tidak juga diperpanjang masa penahanannya, tahanan dikeluarkan demi hukum setelah konsultasi dengan instansi yang menahan.

Pelaksanaan pengeluaran tahanan demi hukum dimaksud ayat (1), petugas Rumah Tahanan Negara (RUTAN) harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

meneliti surat perintah penahanan yang terdahulu terhadap tahanan yang bersangkutan.

membuat berita acara pengeluaran tahanan dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN) dan menyampaikan kepada instansi.

Menurut tulisan M. Yahya Harahap, S.H., pada hal.185 tentang batas waktu penahanan, bahwa salah satu pembaruan hukum yang dianggap monumental dalam KUHP, adalah "pembatasan" yang "limitatif" masa dan perpanjangan penahanan, yaitu harus memperhatikan asas hukum yang tidak dapat ditawar dalam KUHP, dengan masalah jangka waktu penahanan.

Sumber hukum :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
2. Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE 
2. PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)
3. KUHP 
4. KUHAP

Buku Referensi :
1. M. Yahya Harahap, S.H., Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan)

Lebih baru Lebih lama