Permasalahan pelanggaran terhadap penggunaan lagu oleh user dari pencipta terkait Undang-Undang Hak Cipta



KHPT - 20/6/2025, Dalam undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta 2014), merupakan landasan hukum utama di Indonesia yang mengatur perlindungan hak cipta, termasuk untuk lagu dan musik yang diciptakan oleh pencipta lagu. lagu yang diciptakan dalam suatu produksi musik yang melibatkan pencipta lagu, yang dalam proses produksi melibatkan vokalis, gitaris, Kibordis, basis, violis dan beberapa musisi. 

Sedangkan terjadinya pelanggaran hukum terkait penggunaan lagu oleh user yang dalam hal ini menggunakan lagu dari pencipta tanpa ada ijin penggunaan, dan banyak terjadi dalam berbagai bentuk, terutama jika dilakukan tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, dan khususnya untuk tujuan komersial.

Dalam pertunjukan yang sering diselenggarakan oleh beberapa penyelenggara, dan mengundang beberapa musisi yang menyanyikan lagu dari pencipta, kadang tidak perlu memerlukan ijin dari pencipta lagu, karena sesuai dengan pasal Pasal 23 Ayat (5) Pasal ini memberikan pengecualian dalam konteks tertentu sesuai dengan bunyi, yaitu : "Setiap Orang dapat melakukan penggunaan secara komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif."

Bahwa "memainkan" lagu secara komersial itu boleh, ASALKAN membayar royalti melalui LMK. Jika tidak membayar, maka itu adalah pelanggaran, sebagaimana dalam pasal 113 dalam ketentuan pidana, bahwa pasal ini menjelaskan sanksi pidana bagi pelanggaran hak cipta, termasuk untuk "memainkan lagu tanpa izin" jika itu melanggar hak ekonomi dan/atau dilakukan secara komersial.

Dalam ayat (2) dan ayat (3) khususnya mengatur sanksi pidana penjara dan/atau denda bagi pelanggaran hak ekonomi (seperti pengumuman, pendistribusian, pengadaptasian) jika dilakukan untuk Penggunaan Secara Komersial.

Beberapa poin-poin yang sangat penting mengenai pelanggaran hukum penggunaan lagu berdasarkan UU Hak Cipta 2014:

1. Hak yang Dilindungi: UU Hak Cipta 2014 melindungi dua jenis hak:

Hak Moral: Hak yang melekat pada diri pencipta secara permanen, meliputi hak untuk mencantumkan/tidak mencantumkan nama pada karya, mengubah karya sesuai kepatutan, dan menjaga integritas karya (misalnya, melarang distorsi, mutilasi, atau modifikasi yang merugikan kehormatan/reputasi pencipta). Hak moral tidak dapat dialihkan.

Hak Ekonomi: Hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari karya ciptaan, seperti hak untuk memperbanyak, mendistribusikan, menyewakan, mengumumkan, memamerkan, mengadaptasi, mentransformasi, atau mengkomunikasikan karya. Hak ekonomi ini dapat dialihkan atau dilisensikan kepada pihak lain.

2. Bentuk Pelanggaran Penggunaan Lagu: Pelanggaran hak cipta atas lagu iptaan dari pencipta, meliputi:

Penggunaan Tanpa Izin: Menggunakan lagu (baik seluruhnya atau sebagian substansial) tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta yang sah.

Penggandaan/Perbanyakan Tanpa Izin (Pembajakan), yaitu menggandakan atau memperbanyak lagu tanpa izin, yang sering dikenal sebagai pembajakan.

Penggunaan Komersial Tanpa Izin, dengan  menggunakan lagu untuk kepentingan komersial (misalnya, diunggah ke platform digital yang dimonetisasi, dibawakan di acara komersial, dijadikan latar iklan) tanpa membayar royalti atau mendapatkan lisensi.

Mengubah atau memodifikasi lagu tanpa izin, yaitu melakukan aransemen ulang, modifikasi, atau mengubah judul lagu tanpa persetujuan pencipta, yang melanggar hak moral.

Melakukan pengumuman atau pendistribusian tanpa izin, yaitu  menyebarluaskan atau mengumumkan lagu tanpa izin di platform publik (seperti contoh media sosial Instagram, YouTube, TikTok, dll) dengan tanpa izin kepada pencipta lagu.

3. Ketentuan Pidana dan Denda (Pasal-pasal Penting di UU No. 28 Tahun 2014): Undang-Undang Hak Cipta 2014 mengatur adanya sanksi pidana dan/atau denda bagi pelanggar hak cipta, sanksi tersebut tergantung jenis dan tingkat pelanggarannya:

Pasal 113 Ayat (3): Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran Hak Ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Contoh: penggandaan, pengumuman, pendistribusian).

Pasal 113 Ayat (2): Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran Hak Ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (Contoh: adaptasi, aransemen, transformasi).

Pasal 113 Ayat (1): Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 113 Ayat (4): Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Pasal 114: Setiap orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

4. Kewajiban Pengguna Komersial: Pengguna lagu secara komersial, baik dalam pertunjukan seperti kafe, event organizer, platform digital, yang harusnya memiliki kewajiban untuk membuat perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk membayar royalti kepada pencipta. Peraturan Pemerintah RI Nomor 56 Tahun 2021 mengatur lebih lanjut tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu.

5. Perlindungan Hukum dan Penyelesaian Sengketa:

Pencipta atau pemegang hak cipta dapat mengajukan tuntutan pidana atau perdata atas pelanggaran hak cipta.

Penyelesaian sengketa hak cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau Pengadilan Niaga. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga menyediakan layanan pengaduan online.

Bahwa penggunaan lagu oleh user tanpa izin kepada Pencipta lagu, terutama untuk kepentingan komersial, dan bagi user yang berpotensi melanggar Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, dan dapat dikenai sanksi pidana dan/atau denda yang signifikan. Penting bagi setiap pengguna lagu untuk memahami dan menghormati hak cipta guna mendukung keberlanjutan kreativitas

 pencipta lagu di Indonesia.

Lebih baru Lebih lama