www.kantorhukumpuguhtriwibowo.com, Jakarta - 82/11/24, Pengertian tentang Tindak Pidana Penganiayaan, sebagaimana pada pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana)
Tindak pidana penganiayaan merupakan salah satu jenis kejahatan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Perbuatan penganiayaan dapat diartikan sebagai perbuatan yang disengaja atau dilakukan dengan cara melukai orang lain, baik secara fisik maupun psikis. Bahwa penganiayaan tidak hanya terbatas pada tindakan kekerasan fisik, tetapi juga dapat mencakup perbuatan yang mengakibatkan penderitaan mental orang yang dianiaya tersebut.
Ketentuan dalam pasal 351 KUHPidana
Pada pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan sebagai berikut:
1. Ayat (1) : Barang siapa dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
2. Ayat (2) : Jika penganiayaan tersebut mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama lima tahun.
3. Ayat (3) : Jika penganiayaan tersebut mengakibatkan kematian, maka pelaku dapat dikenakan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Unsur-unsur apa menjadi kategori tindak pidana penganiayaan
Untuk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan, terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Adanya perbuatan , yaitu adanya tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap orang lain.
2. Adanya kesengajaan yang dilakukan oleh pelaku melakukan perbuatan dengan niat untuk melukai atau menyakiti orang lain.
3. Adanya suatu akibat, yaitu terdapat akibat nyata dari perbuatan tersebut, seperti luka ringan, luka berat, atau bahkan kematian.
Pengenaan Pasal selain pasal 351 KUH Pidana
Selain Pasal 351 KUHPidana , terdapat beberapa dasar hukum lain yang dapat dikaitkan dan diterapkan dalam kasus penganiayaan, antara lain:
- Dalam pasal 170 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama yang dapat mengakibatkan luka-luka.
- Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan, jika penganiayaan tersebut berujung pada kematian korban.
- Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur tentang jenis dan tingkat penganiayaan yang berbeda-beda sesuai dengan akibat yang ditimbulkan.
Sanksi Hukum akibat adanya perbuatan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan
Sanksi hukum bagi pelaku penganiayaan diatur dalam Pasal 351 KUHP, yang berbeda-beda tergantung pada tingkat keparahan penganiayaan yang dilakukan:
1. Penganiayaan Ringan : Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
2. Penganiayaan Berat : Jika mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama lima tahun.
3. Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian : Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Tindak pidana penganiayaan merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) yang sangat serius yang dapat mengakibatkan dampak fisik dan mental yang berkepanjangan bagi korban. Oleh karena itu, untuk itu perlu memahami kaidah-kaidah hukum yang mengatur penganiayaan serta sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku tindak pidana. Dan Penerapan Penegakan hukum yang tegak lurus dan diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari tindak kekerasan.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)