www.kantorhukumpuguhtriwibowo.com - Sebelum kita memahami Perbuatan pidana, sebaiknya kita mengetahui Definisi Hukum Pidana itu sendiri, menurut Pompe, membandingkan hukum pidana dan hukum tata negara, hukum perdata dan bidang hukum lainnya, memberi pengertian sederhana terhadap hukum pidana sebagai suatu keseluruhan dari peraturan-peraturan yang sedikit-dikitnya bersifat umum yang terdiri dari keadaan konkret.
Beda dengan pengertian hukum pidana yang dikemukakan oleh Van Hamel, bahwa suatu keseluruhan dari asas-asas dan aturan-aturan yang ditaati negara yang mana mereka adalah pemelihara ketertiban umum telah melarang perbuatan-perbuatan yang bersifat melanggar hukum, dan bersifat khusus berupa pidana.
Tujuan Pidana secara garis besar dibagi menjadi 3 hal yang berbeda, yaitu :
- Teori Absolut;
- Teori Relatif;
- Teori Gabungan
2. Teori Relatif bahwa tujuan pemidanaan sebagai pembalasan, yaitu penegakan hukum dalam menertibkan masyarakat dan tujuan hukum untuk mencegah terjadinya tindak pidana kejahatan, yaitu hubungan antara ketidakadilan dan tindak pidana bukanlah hubungan yang Apriori, yaitu hubungan antara keduanya dikaitkan dengan tujuan yang hendak dicapai pidana, perlindungan terhadap kebendaan dan penangkal ketidakadilan.
3. Teori Gabungan yaitu Teori yang menyatakan bahwa penderitaan memang layak diterima oleh pelaku akibat tindak pidana yang diperbuatnya, tetapi batasan apa yang ditanggung oleh pelaku sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya. Bahwa berat ringannya hukuman yang diterima oleh pelaku, sehingga dalam teori ini tidak hanya penderitaan, tetapi juga pembalasan serta tindakan ketertiban dari masyarakat.
Selain 3 Teori tersebut diatas ada beberapa elemen-elemen perbuatan pidana yang harus diperhatikan, sebagai berikut :
- Elemen yang terdiri dari kelakuan dan akibat;
- Elemen Hal ikwal atau keadaan yang menyertai perbuatan;
- Elemen Keadaan tambahan yang memberatkan pidana;
- Elemen unsur melawan hukum yang objektif;
- Elemen unsur melawan hukum yang subjektif.
Menurut Pompe, makna gedraging (kelakuan) dapat ditentukan dengan 3 syarat, yaitu :
- Suatu kejadian yang ditimbulkan oleh seseorang;
- Suatu kejadian yang tampak keluar;
- Suatu kejadian yang diarahkan kepada tujuan yang menjadi objek hukum.
Sumber Hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Prinsip-prinsip Hukum Pidana, Eddy O.S. Hiariej
- Delik-delik percobaan, Delik-delik penyertaan, Prof. Moeljatno,S.H.
- Asas-Asas Hukum Pidana, Prof. Moeljatno,S.H.