SURAT KUASA DAN KEGUNAANNYA


www.kantorhukumpuguhtriwibowo.com - Apakah itu Surat Kuasa ? Surat kuasa adalah suatu surat dibuat oleh orang yang memiliki wewenang dan memiliki kepentingan yang diberikan wewenang kepada orang lain untuk dapat bekerja melakukan kegiatan atau tindakan yang diminta oleh pemberi wewenang. 

"Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang yang memberikan janji kepada orang lain atau dimana terdapat 2 (dua) orang yang saling berjanji mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal". (Subekti 1983: 1) , Perikatan juga disebutkan, yaitu sebagaimana termaktub di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1233 menyebutkan bahwa “Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang”. 

Pengaturan tentang kontrak diatur terutama didalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek(BW), ddidalamnya mengatur tentang perikatan yang timbul dari perjanjian, juga mengatur tentang perikatan yang timbul dari Undang-undang. 

Ada beberapa sumber lain yang dapat digunakan sebagai sumber hukum, seperti Undang-Undang Advokat, Undang-Undang Perbankan, Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, dan beberapa Jurisprudensi tentang sewa beli dan lain sebagainya.

Pada pasal 1338 KUH Perdata terdapat 3 asas yang perlu diperhatikan, yaitu :

  1. Asas Konsensualisme, yaitu menurut BW Perjanjian hanya terjadi apabila telah adanya persetujuan kehendak antara para pihak (Consensus, consensualisme);
  2. Asas Perjanjian yang mempunyai kekuatan yang mengikat antar pihak yang melakukan perjanjian sebagaimana dalam pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, menegaskan bahwa perjanjian dibuat secara sah diantara para pihak, berlaku sebagai Undang-undang bagi pihak-pihak yang melakukan perjanjian tersebut. " Setiap Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya".
  3. Tentang isi dari perjanjian, yaitu perjanjian diserahkan sepenuhnya kepada para pihak yang melakukan perjanjian (bersangkutan). 
Surat Kuasa dibagi menjadi 2, menurut kegunaan dan fungsinya, yaitu : 
  1. Surat Kuasa Umum ;
  2. Surat Kuasa Khusus.
1. Surat Kuasa umum adalah surat kuasa yang dibuat oleh pemberi kuasa, karena ada wewenang yang biasa atau untuk kepentingan dari si pemberi kuasa saja, contoh surat kuasa mencairkan dana di bank atas nama rekening pribadi, dan surat tersebut hanya pada pokok masalah yang dihadapi oleh pemberi kuasa.
2. Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa yang diberikan kepada penerima kuasa dengan isi yang mendetail dalam perbuatan hukum tertentu dan atau dalam bentuk badan hukum tertentu seperti advokat yang diberikan kuasa untuk mendampingi di Pengadilan Negeri ataupun di Instansi terkait yang khusus orang-orang yang memiliki sertifikat atau lisensi tertentu.

Surat kuasa dapat di buat di Notaris antara pihak yang memiliki wewenang dan pihak lain yang menerima wewenang, sehingga notaris mencatat semua yang diinginkan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa dengan batasan waktu atau tidak, sesuai dengan kesepakatan yang disepakati oleh kedua belah pihak. seperti contoh surat kuasa menjual tanah dan bangunan yang di tandatangani didepan Notaris oleh kedua belah pihak pemilik tanah dan penerima kuasa jual, dan terjadi kesepakatan antara keduanya.

Surat Kuasa umum dijelaskan di dalam Pasal 1796 KUH Perdata, yang berbunyi, “Pemberi kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi tindakan-tindakan yang menyangkut pengurusan.

Sedangkan berdasarkan pada pasal 1975 KUHPerdata kuasa khusus adalah pemberian kuasa hanya untuk melakukan satu perbuatan hukum atau satu kepentingan tertentu. Memang boleh lebih dari satu perbuatan atau kepentingan, namun harus mengenai perbuatan atau kepentingan tertentu.

Sumber hukum :
  1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata



Lebih baru Lebih lama