Tindak Pidana Pencurian dibawah 2.5 juta, apa bisa ditahan ?


www.kantorhukumpuguhtriwibowo.com
- 4/11/2024, Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan merupakan pencurian biasa yang dilakukan oleh seseorang dengan cara tertentu yang memberatkan, dalam hal ini pencurian menggunakan anak kunci palsu, untuk membuka benda yang membutuhkan kunci atau sejenis, sehingga dapat diambilnya barang atau benda tersebut.Tindak pidana pencurian ini diatur dalam sesuai dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Dalam tindak pidana pencurian dilakukan oleh seorang pencuri dibawah nilai barang sebesar Rp. 2.500.000,-, merupakan tindak pidana ringan (tipiring). bahwa tindak pidana ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012.

Akan tetapi, dalam perkara tindak pidana pencurian ringan, tindakan hukum sesuai dengan proses hukum yang berlaku, yaitu tetap dilanjutkan hingga tahap-tahap sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) , bahwa penangkapan, penahanan, pada bukti-bukti permulaan, dan naik pada tahap selanjutnya yaitu di Kejaksaan negeri setempat, serta masuk dalam proses pengadilan dengan menggunakan acara pemeriksaan cepat. Dalam hal ini Ketua Pengadilan akan menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut, sesuai dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. 

Sedangkan adanya Restorative justice atau RJ, sesuai dengan Perkap (Peraturan Kapolri) nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, dapat diterapkan dalam penanganan tindak pidana. Penerapan restorative justice dalam penanganan tindak pidana, dan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.  

Dalam penerapan (RJ) Restorative justice juga diatur dalam Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan, Bahwa berdasarkan Restorasi Justice atau Keadilan Restoratif. Di dalam peraturan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki wewenang menghentikan penuntutan terhadap terdakwa jika memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti Tersangka melakukan tindak pidana ringan, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Korban dan tersangka telah sepakat berdamai dan hak korban dipulihkan. 

Sumber Hukum :

  1. KUHP
  2. KUHAP 
  3. Perma No. 2 tahun 2012
  4. Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020
  5. Perkap No. 6 Tahun 2019
  6. Perpol No. 8 Tahun 2021

Lebih baru Lebih lama