Cukai Vape dan Liquid berdasarkan Undang-Undang No. 39 tahun 2007


Www.kantorhukumpuguhtriwibowo.com, Cukai merupakan pajak negara yang dibebankan kepada pemakai dan bersifat selektif serta perluasan pengenaannya berdasarkan sifat atau karakteristik objek cukai. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau memiliki karakteristik tertentu.

Cukai dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan Republik Indonesia , Apa Saja yang Termasuk Barang Kena Cukai? Berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang mengubah ketentuan Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai

Sebagaimana bunyi Pasal 2 butir 1 Undang-undang No. 39 tahun 2007 , bahwa Barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik:

a.konsumsinya perlu dikendalikan;
b.peredarannya perlu diawasi;
c.pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
d.pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, dikenai cukai berdasarkan undang-undang ini.

Rokok elektrik atau sering kita sebut Vape yang terdapat Liquid berupa cairan dan alat pemanas dalam satu kesatuan atau yang disebut cartridge dikenakan cukai atau sama seperti dengan cukai pada likuid vape. Pengenaan cukai terhadap cartridge ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.176/PMK

Penetapan cartridge sebagai HPTL baru mengharuskan Pemerintah melalui Kemenkeu untuk menambahkan beberapa poin dalam PMK tersebut. Pertama, penegasan bahwa BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai yang isi kemasan ecerannya tidak sesuai, termasuk cartridge, dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang undangan di bidang cukai.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat menjelaskan bahwa cartridge rokok elektrik merupakan salah satu jenis dari ekstrak dan esens tembakau sehingga ditetapkan menjadi BKC melalui implementasi Peraturan Menteri Keuangan No.176/PMK.04/2020 tentang Perdagangan BKC yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya. PMK ini merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 67/PMK.04/2018.

Apakah Cairan Vape juga kena Cukai ?

Cairan dalam tabung ini mengandung nikotin, propilen glikol atau gliserin, serta penambah rasa, seperti rasa buah-buahan dan cokelat. Rokok elektrik bekerja dengan cara memanaskan cairan yang ada dalam tabung dan kemudian menghasilkan uap seperti asap yang umumnya mengandung berbagai zat kimia. dan Dalam cairan rokok elektrik mengandung:

a. Propilen glikol atau gliserin berfungsi untuk memproduksi uap air. Penelitian menunjukkan bahwa menghirup propilen glikol dapat menyebabkan iritasi saluran pernapasan pada beberapa individu.
b. Nikotin ditemukan dalam konsentrasi yang berbeda-beda, antara 0-100 mg/ml dalam
satu rokok elektrik.
c.Penambah rasa, seperti rasa cokelat, vanila, buah-buahan, dan lainnya, sehingga perokok elektrik dapat menikmati sensasi rasa tertentu dalam setiap hisapannya. Komponen lainnya yaitu tobacco-specific nitrosamine (TSNA). TSNA merupakan senyawa karsinogen yang ditemukan dalam tembakau dan rokok tembakau. Nitrosamin dalam jumlah sedikit ditemukan dalam cairan rokok elektrik.Semakin tinggi kadar nikotin, semakin tinggi juga kadar TSNA. Selain TSNA, juga ditemukan kandungan senyawa logam, seperti kromium, nikel, dan timah.

Sanksi Pidana pada pasal 56, Undang-undang No. 39 tahun 2007 berbunyi : Bahwa Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh,
atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya
berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yangseharusnya dibayar."

Sanksi Pidana pada pasal 58 Undang-undang No. 39 tahun 2007 : Bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10(sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar."

Sumber Hukum :
Undang-undang No. 39 tahun 2007, tentang perubahan Undang-undang No. 11 tahun 1995, tentang Cukai.

Referensi :
www.jdih.kemenkeu.go.id
www.beacukai.go.id

Lebih baru Lebih lama