Apakah bisa Pengemudi kendaraan menanyakan SPT ke Polisi pada saat di razia

 


Jakarta, www.KantorhukumPuguhtriwibowo.com, Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 1 butir 3, Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2012, bahwa Petugas Pemeriksa adalah Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 4. Bukti Pelanggaran yang selanjutnya disebut dengan Tilang adalah alat bukti pelanggaran tertentu di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan format tertentu yang ditetapkan, dan Pasal 1 butir 5 Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012, "Operasi Kepolisian adalah serangkaian tindakan polisional dalam rangka pencegahan, penanggulangan, penindakan terhadap gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang diselenggarakan dalam kurun waktu, sasaran, cara bertindak, pelibatan kekuatan, dan dukungan sumber daya tertentu oleh beberapa fungsi kepolisian dalam bentuk satuan tugas".

Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana tertulis dalam pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2012, sebagai berikut :

(1) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas.

(2) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:

a.    Atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

b.    Atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(3) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat, sebagai berikut :

1.    Adanya alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
2.    Durasi waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
3.    Lokasi yang menunjukkan tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
4.    Adanya Ketua Team atau Ketua penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan
5.    Adanya daftar nama Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Surat-surat Kendaraan Bermotor.

Pada saat melakukan pemeriksaan, Aparat Kepolisian harus dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas (SPT), sesuai dengan Perintah Peraturan Pemerintah No. 80 tahun 2012, dan tidak bisa sembarangan menghentikan seseorang berkendara tanpa sebab khusus, dan pengendara Kendaraan bermotor bisa menanyakan SPT tersebut kepada petugas yang sedang merazia, sehingga merazia sesuai dengan aturan hukum yang berlaku

Pengendara yang dihentikan kendaraannya, pada saat berkendara berhak bertanya dan mengetahui, apakah razia kendaraan yang dilakukan oleh aparat tersebut sah sesuai dengan tata aturan hukum yang berlaku, apabila aparat yang merazia tidak bisa menunjukkan Surat Perintah Tugas dari Kesatuan kedinasan maka Razia tersebut tidak sah menurut hukum.

Kode Etik Kepolisian, Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia.Bahwa Surat Perintah Tugas (SPT) sebagaimana sesuai dengan Pasal 1 butir 3 , " Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Etika-etika yang wajib dipedomani dalam Perpol 7 tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP ada 4 Etika. Pejabat Polri wajib memedomani KEPP dengan menaati setiap kewajiban dan larangan dalam Etika Kenegaraan; Etika Kelembagaan; Etika Kemasyarakatan; dan Etika Kepribadian

Sebagai aparat harus menjunjung tinggi Kode Etik sebagaimana dalam pasal 1 butir 1 dan 2 , "Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya
keamanan dalam negeri. 2. Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Polri dari pangkat terendah sampai dengan pangkat tertinggi yang berdasarkan undang-undang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang kepolisian.

Sumber Hukum:

1.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

2.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

3.    Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

4.    Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia.

Referensi :

1. www.peraturan.bpk.go.id/Home/Details/229077/permenko-polhukam-no-7-tahun-2022
2. www.peraturan.bpk.go.id/Home/Details/5294/pp-no-80-tahun-2012
3. www.Peraturanpolri.com
4. www.hukumonline.com

Lebih baru Lebih lama