TEORI HUKUM - HUBUNGAN PROPORSIONAL ANTARA KEKUASAAN NEGARA DAN RAKYAT


www.kantorhukumpuguhtriwibowo.com - Dalam paham the Rule of Law dalam konsep melindungi hak-hak asasi manusia yang akan diterapkan dalam prinsip-prinsip "Equality before the law"  atau lebih kita kenal dengan asa persamaan di hadapan hukum,  yaitu dimana asas kesamaan setiap orang tunduk pada hukum peradilan. Bahwa Hukum juga dapat memunculkan persoalan yang sangat penting, serta kompleks tentang kesetaraan, kewajaran, dan keadilan. sedangkan Kepercayaan pada persamaan di hadapan hukum disebut egalitarianisme hukum. sedangkan dalam paham Rechtstaat mengedepankan prinsip "wetimatigheid" yang kemudian menjadi "rechtsmatigheid", dan harus diwujudkan asas-asas kerukunan antara Pemerintah dan rakyat.

Hubungan hukum harus tercipta suatu keserasian hubungan hukum antara pemerintah dan rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan, serta adanya hubungan fungsional antara kekuasaan negara secara proporsional. Penyelesaian sengketa yang mengutamakan musyawarah dalam semua permasalahan seperti Restoratif justice bahwa perkembangan sistem pemidanaan, tidak hanya bertumpu pada pemidanaan terhadap terdakwa melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban terdakwa dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif.

Dalam Perma Bab I pada Pasal 1, berbunyi Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan.

Dalam konsep hukum modern, tujuan dalam pembentukan hukum adalah untuk melindungi rakyat, dan dengan hal tersebut negara dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya untuk rakyatnya, dengan hal tersebut harus ada campur tangan dari pemerintah terhadap kehidupan masyarakat yang akan menerapkan sistem hukum. dan dalam pelaksanaannya, fungsi pemerintah juga harus mengacu pada Undang-undang, sehingga Negara menjadi negara hukum yang dapat memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia dalam bidang Politik, sosial, ekonomi dan pendidikan. 

Sumber Hukum : 

  1. Perma 1 Tahun 2024, Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
  2. Teori Hukum dari Perspektif kebijakan, perbandingan, dan harmonisasi hukum pidana, Marwan Effendy, Referensi, 2014, Jakarta





Lebih baru Lebih lama