www.kantorhukumpuguhtriwibowo.com - PTUN atau lebih dikenal Pengadilan Tata Usaha Negara, Menurut pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 memiliki tugas dan wewenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.
- Pada pasal 1 ayat 4 , Sengketa yang dimaksud adalah timbul akibat yang terjadi dalam Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik dipusat maupun di daerah akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara.
Bahwa kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1986 sangat sempit, karena tidak semua perkara yang bersengketa dapat diadili di peradilan Tata Usaha Negara.
Asas-asas apa saja yang digunakan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara:
Bahwa dalam Penjelasan umum dalam undang-undang No. 5 tahun 1986, digunakan adalah mempunyai persamaan hukum dengan peradilan umum untuk perkara perdata, akan tetapi tidak serta Merta Pengadilan Tata Usaha Negara dapat menerapkan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Hukum Acara Perdata. Karena dibatasi pada masalah kompetensi yaitu kewenangan dalam mengadili, bahwa yang dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara adalah :
- Badan atau Pejabat Tata usaha Negara, dan yang dapat diadili oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, dan;
- Terjadinya sengketa mengenai sah atau tidaknya suatu keputusan Tata Usaha Negara, bukan sengketa mengenai kepentingan Hak.
Dalam pengajuan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Yang tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang dalam pasal 2 adalah sebagai berikut :
- Pada butir a. Bahwa keputusan Tata Usaha Negara' yang merupakan perbuatan hukum perdata
- Pada pasal 2 butir g, berbunyi "Keputusan Panitia pemilihan, baik dipusat maupun didaerah mengenai hasil pemilihan umum".
Peradilan Tata usaha Negara berbeda dengan acara yang berlaku di peradilan perdata, ketika tergugat tidak bisa hadir dan dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan maka hakim meminta dan memerintahkan tergugat hadir dalam persidangan, maka hakim akan melanjutkan dengan menetapkan hari dan dilanjutkan dengan acara biasa, dan tanpa hadir tergugat pemeriksaan sengketa dilanjutkan terhadap pokok gugatan dan pembuktian tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Dan hal ini sangat berbeda dengan peradilan umum, jika tergugat tidak hadir setelah dipanggil secara patut, maka hakim bisa melakukan putusan verstek, berbeda dengan Peradilan Tata Usaha Negara yang tetap melakukan pemeriksaan bukti-bukti hingga selesai.
Sumber hukum :
Undang-undang No. 5 tahun 1986.