Perseroan Terbatas Lahir dari Proses Hukum Dalam Bentuk Pengesahan.


Jakarta, 15/02/24, www.kantorhukumpuguhtriwibowo.com - Perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. bahwa Perseroan terbatas merupakan salah satu pilar landasan pembangunan perkekonomian nasional yang perlu diberikan landasan hukum untuk memacu pembangunan nasional.

Perseroan terbatas dalam pendiriaanya dalam Pasal 1 UUPT adalah Badan Hukum yang merupakan persekutuan modal didirikan berdasarkan perjanjian sebagaiman dalam Pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata, dan dalam pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian dibuat secara sah sebagai undang-undang bagi yang membuatnya, dan melakukan kegiatan usaha bersama dengan modal dasar seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam UUPT.

Dalam pembentukan PT yang perhatikan adalah orang yang akan bergabung dalam PT tersebut harus memiliki identitas (KTP) dan (NPWP), serta memiliki modal usaha yang telah diatur dalam Pasal 1 UUPT, adanya maksud dan tujuan dari direksi yang merupakan organ perseroan yang berwenang dan tanggung jawab dalam pengurusan perseroan. 

Pendirian PT diperlukan Anggaran Dasar (AD) yang di dirikan oleh 2 orang atau lebih ke Notaris yang telah dipilih oleh calon pendiri PT, dan setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian dari saham PT yang akan didirikan tersebut. nama PT juga harus diperhatikan karena nama PT berpengaruh dalam proses pendaftaran. Setelah proses pendaftaran dan PT mendapatkan Status badan hukum, sesuai dengan diterbitkannya Keputusan Mengeri Hukum dan Ham.

Apakah PT harus memiliki NPWP ?

Sebagaimana dalam Pasal 70 UUPT, Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan, kewajiban penyisihan tersebut berlaku jika perseroan ada saldo laba yang positif. Penyisihan laba bersih adalah sedikitnya 20% (Dua Puluh Persen) dari Jumlah modal yang ditempatkan dan disetor. sehingga Perseroan terbatas wajib memiliki NPWP Badan.

OSS RBA untuk pelaku usaha berbentuk PT 

Dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.

Bahwa Perseroan terbatas yang akan melakukan kegiatan usaha harus terdaftar dalam OSS sesuai dengan klasifikasi baku lapangan usaha di Indonesia atau disebut KBLI, perijinan berusaha untuk dapat menunjang kegiatan usaha (PB UMKU), kemudian adanya prasyarat dasar, informasi lokasi usaha, serta laporan kegiatan penanaman modal (LKPM). 

Sumber Hukum : 

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang;
  3. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  4. Peraturan pemerintah No. 5 tahun 2021tentang Perizinan berusaha. 

Lebih baru Lebih lama