Gugur - Verstek Dalam Hukum Acara Perdata


www.kantorhukumkantorhukum.com - Kerapkali kita mendengar orang mengucapkan kata Perstek dalam berbagai persidangan acara perdata. Ketidakhadiran seseorang atau badan hukum dalam suatu panggilan persidangan seperti yang tertulis dalam H.I.R. 

Perlu dipahami bagaimana mekanisme yang harus diikuti oleh Penggugat & Tergugat dalam perkara yang sedang dihadapi di Pengadilan, bahwa penggugat dan tergugat harus memperhatikan pasal 124 dan pasal 125 H.I.R. yaitu berlakunya acara istimewa.

Dalam pasal 124 H.I.R. yang mengatur tentang gugurnya Penggugat yang dipanggil secara patut oleh pihak pengadilan Negeri pada hari yang telah ditentukan, dan tidak menunjuk wakil atau kuasa hukumnya, maka gugatannya akan dipandang gugur, dalam hal ini penggugat harus membayar biaya perkara, dan penggugat bisa memasukkan gugatannya sekali lagi.

Pasal 122 H.I.R. Pemanggilan para pihak secara patut melalui juru sita, dan adanya tenggang waktu, kecuali dalam hal yang sangat perlu, tidak boleh kurang dari 3 (tiga) kerja. 

Persoalan Verstek dalam pasal 125 H.I.R. 

Tergugat telah dipanggil secara patut oleh Pengadilan Negeri melalui Juru sita yang telah ditunjuk, akan tetapi tergugat tidak memenuhi panggilan tersebut (Tidak hadir) sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan oleh Pengadilan Negeri tetapi tergugat tidak menunjuk wakil atau kuasa hukum dalam persidangan.

Verstek adalah pernyataan bahwa tergugat tidak hadir, menurut hukum acara wajib datang ke persidangan. Dalam pasal 126 H.I.R. hanya dapat dinyatakan apabila para tergugat semuanya tidak memenuhi panggilan pada sidang pertama dan perkara dapat diundur hingga para pihak tergugat bisa hadir di persidangan. Apabila para tergugat tidak hadir berturut-turut, maka perkara akan diperiksa secara biasa dan putusan diputuskan secara Contradictoir. 

Perlawanan Verstek 

Para Tergugat yang nyata tidak hadir sama sekali dan diputuskan Contradictoir oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri, maka para tergugat bisa mengajukan perlawanan terhadap putusan Verstek tersebut kepada Pengadilan Negeri yang sama dalam tenggang waktu dan tata cara yang diatur dalam pasal 129 H.I.R.

Sumber Hukum :

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 
  • H.I.R.


Lebih baru Lebih lama