Cara Perolehan Hak Pakai & Jangka Waktu Hak Pakai Atas Tanah


Jakarta, www.kantorhukumpuguhtriwibowo.com
- Sebelumnya kita harus memahami Pasal-pasal yang ada pada pasal 520 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata "Pekarangan dan kebendaan tak bergerak lainnya yang tidak terpelihara dan tiada pemiliknya, sepertipun kebendaan mereka yang meninggal dunia tanpa ahli waris atau yang warisannya telah ditinggalkan adalah milik negara' . 

Perlu kita pahami juga apa itu Hak pakai  ? sebagaimana dalam Undang-Undang Bagian IV pasal 41 ayat (1)(2)(3), Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuanketentuan Undang-undang ini. (2) Hak pakai dapat diberikan: a. selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu;  b. dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun. (3) Pemberian hak pakai tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsurunsur pemerasan. 

Cara Perolehan Hak Pakai : 

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021, Bagian ketiga tentang hak pakai pada paragraf 1 Subjek hak pakai pasal 49, bahwa : 

  1. hak pakai terdiri atas :              
            a. Hak Pakai dengan jangka waktu; dan
            b. Hak pakai selama dipergunakan;
      2. Hak pakai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada :
            a. Warga Negara Indonesia (WNI);
            b. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
            c. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia; 
            d. Badan keagamaan dan sosial, dan
            e. Orang asing;
      3. Hak pakai selama dipergunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada
            a. Instansi Pemerintah Pusa;
            b. Pemerintah Daerah;
            c. Pemerintah desa, dan
            d. Perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional 

Dalam bukunya Supriadi, yang berjudul Hukum Agraria dikatakan pada halaman 119, bahwa berkaitan dengan pemberian Hak Pakai atas tanah negara, maupun hak pengelolaan tanah tetap harus didaftar di Kantor Pertanahan, dan sebagai tanda bukti kepada pemegang hak pakai diberikan sertifikat hak atas tanah, sebagaimana pada pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021.

Sedangkan menurut Achmad Chulaemi dalam bukunya Hukum Agraria Perkembangan macam-macam hak tanah dan pemindahannya, mengatakan bahwa hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang dilakukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian pemilik tanahnya, yang melalaikan perjanjian seewa menyewa atau perjanjian pengelolaan tanah dengan segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan perundang-undangan ini. 

Jangka Waktu Hak Pakai 
Pada Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, tertulis : 
(1) Hak pakai di atas Tanah Negara dan Tanah hak Pengelolaan dengan .jangka waktu diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun" diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
(2) Hak pakai selama dipergunakan diberikan untuk waktu yang tidak ditentukan selama dipergunakan
dan dimanfaatkan.
(3) Hak pakai dengan jangka waktu di atas Tanah hak milik, diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian hak pakai di atas Tanah hak miiik.
(4) Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan sebagaimana dimaksud pada ayaL            (1) berakhir, Tanah hak pakai kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara atau                 Tanah Hak Pengelolaan.
(5) Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penataan
kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan menjadi kewenangan Menteri dan dapat diberikan
prioritas kepada bekas pemegang hak dengan memperhatikan:
        a. tanahnya rnasih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan
            tujuan pemberian hak;
        b. syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
        c. penlegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
        d. tanahnva masih sesuai dengan rencana tata ruang;
        e. tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum;
        f. sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan
        g. keadaan Tanah dan masyarakat sekitar.

Terjadinya Hak Pakai dalam pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, tertulis : 
(1) Hak pakai di atas Tanah Negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri.
(2) Hak pakai di atas Tanah Hak Pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri
berdasarkan persetujuan pemegang Hak Pengelolaan.
(3) Hak pakai di atas Tanah hak milik terjadi melalui pemberian oleh pemegang hak milik dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.
(4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibuat secara elektronik.

Bahwa tujuan dan fungsi dari Undang-Undang Pokok Agraria adalah adanya pembaharuan dalam agraria di Indonesia dan karena didalamnya terdapat hal-hal yang memang menghapuskan hak-hak asing, jaminan kepastian hukum kepada masyarakat Indonesia, bahwa UUPA memiliki sifat yang nasional secara material dan formal, dan tidak mengabaikan pada unsur-unsur hukum adat atau hukum agama yang ada di Indonesia.

Sumber hukum : 
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  • Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Tentang Pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah;
  • Supriadi, 2018, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta, hal 119
  • Achmad Chulaemi, 1982, Perkembangan Macam-macam hak atas tanah dan pemindahannya, Universitas Diponegoro, hal. 49 
  • Boedi Harsono, 2020, Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-peraturan hukum tanah, Universitas Trisakti Jakarta, hal. 70 
Penulis : Adv. Puguh Triwibowo, S.T.,S.H.,M.H.
Lebih baru Lebih lama