www.kantorhukumpuguhtriwibowo.com - Perbuatan Melawan Hukum, dalam pemahaman hukum kita harus paham apa itu perbuatan melawan hukum dan teori-teori yuridis tentang perbuatan melawan hukum dalam praktek yang sering terjadi. kita membahas perbuatan melawan hukum dalam bidang keperdataan. Dalam pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi :
"Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu , mengganti kerugian tersebut.”
Munir Fuady berpendapat bahwa yang dimaksudkan dengan perbuatan melawan hukum adalah sebagai perbuatan melawan hukum dalam bidang keperdataan, sebab untuk melakukan tindakan perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana (delik) atau yang disebut dengan perbuatan pidana, yang mempunyai arti konotasi dan pengaturan hukum yang berbeda sama sekali, dengan demikian perbuatan melawan hukum oleh penguasa negara atau yang disebut dengan (Onrechmatige Overheidsdaad),
Sedangkan menurut Rosa Agustina dalam Terminologi "Perbuatan Melawan Hukum" merupakan terjemahan dari kata Onrechtmatigedaad, yang diatur dalam KUH Perdata buku III tentang perikatan Pasal 1365 sampai dengan pasal 1380 KUH Perdata. dan beberapa sarjana menggunakan istilah "Melanggar" dan ada yang mempergunakan "Melawan".
Menurut Wirjono projodikoro menggunakan istilah "Perbuatan Melanggar Hukum" dengan mengatakan dalam bahasa Belanda Onrechtmatigedaad, dan memiliki arti yang sempit seperti dalam pasal 1365 KUH Perdata.
Tuntutan Hak
Bahwa dalam tuntutan hak yang diajukan di muka pengadilan bertujuan untuk memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah terjadinya "eigenrichting" , bahwa yang mengajukan tuntuan memperoleh perlindungan hukum, dan orang yang tidak menderita kerugian maka dia tidak berhak mengajukan tuntutan hak.
Menurut Sudikno Mertokusumo, bahwa tuntutan hak harus mempunyai kepentingan hukum yang cukup, merupakan syarat utama untuk dapat diterimanya tuntutan hak itu oleh pengadilan guna diperiksa, sehingga dari tuntutan hak tersebut, kepentingan hukumnya dapat dikabulkan.
Menurut Eddy O.S. Hiariej perlu adanya Parameter Pembuktian yang setidaknya ada 6 (enam) hal yang dapat digunakan sebagai Paremeter Pembuktian antara lain :
- Bewijstherorie;
- Bewijsmiddelen;
- Bewijsvoering;
- Bewijslast;
- Bewijskracht;
- Bewijs Minimmum.
- Adanya perbuatan melawan hukum:
- Adanya kesalahan yang diperbuat;
- Adanya kerugian yang ditimbulkan;
- Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.