Perspektif hukum PPPSRS dari Pergub 132 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik


www.kantorhukumpuguhtriwibowo.com
, Perumahan rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2020, Tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan kawasan Permukiman, sebagaimana dalam Bab I pasal I ayat (2) Perumahan dan Kawasan Permukiman yang selanjutnya disingkat PKP adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran Masyarakat. Dan Pengaturannya dalam Pergub 132 tahun 2018.

PPPSRS Dalam Ruang Lingkup dari Pergub 132 Tahun 2018 

Dalam Bab II pasal 2 mengatur pengelolaan rumah susun milik agar dapat berhasil guna, berdaya guna dan memberikan perlindungan hukum kepada pemilik, penghuni dan masyarakat umum dalam menjadikan rumah susun sebagai tempat tinggal yang sehat, nyaman, aman, dan harmonis.  

Rumah susun di jakarta memang sudah sangat menjamur, karena kebutuhan akan rumah tinggal sangat dibutuhkan oleh masyarakat DKI Jakarta. Bangunan gedung bertingkat di Jakarta membutuhkan perencanaan, penguasaan, pemanfaatan, dan pengelolaan, pemeliharaan , perawatan serta pengendalian pendanaan, serta sistem pembayaran yang sistematis hingga dapat berkelanjutan serta ada tanggung jawab.

Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun atau disebut sebagai PPPSRS, yang beranggotakan para pemilik atau penghuni rumah susun yang ditunjuk dan diberikan amanat oleh anggota PPPSRS atas benda bersama, bagian bersama, tanah serta penghunian. 

Sebelum terbentuknya PPPSRS yang diatur dalam pasal 17, ada beberapa proses yang harus dilalui yaitu dalam pasal 10 tentang administrasi keuangan pada masa transisi, didalamnya terdapat Pembukuan dan pelaporan, yaitu : 

  1. Pembentukan Panitia Musyawarah (Panmus) , yang dibentuk berdasarkan pasal 25 , pasal 26, dan tugas panmus pada pasal 27
  2. Panmus membentuk PPPSRS atas dasar pasal 28 pada bagian ke 3, pasal 29 pelaksanaan musyawarah, dan pasal 30 siapa-siapa saja peserta musyawarah.
  3. Dalam Pembentukan PPPSRS dan Pengawas PPPSRS diatur dalam pasal 32 tentang agenda musyawarah, hingga Kuorum dalam kehadiran musyarawah dalam pasal 33, dan pengambilan keputusan pada pasal 34. 
Struktur Organisasi PPPSRS diatur dalam pasal 43 Pergub No. 132 tahun 2018, didalamnya telah terpilih KSB ( Ketua Sekretaris Bendahara) dan ditambahkan bidang yang terkait dengan pengelolaan dan penghunian. dan pembentukan AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) yang diatur dalam pasal 44 Pergub No. 132 tahun 2018.

Organisasi PPPSRS sebagaimana pasal 51, tentang susunan organisasi yang meliputi pengurus dan pengawas memiliki jangka waktu selama 3 tahun.

Tugas dari Pengurus PPPSRS sebagaimana pada pasal 52: 
a. melaksanakan kepengurusan dan/atau pengelolaan Benda Bersama, Bagian Bersama dan Tanah Bersama Rumah Susun, dan penghunian;
b. menjalin hubungan kerja sama balk secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak-pihak terkait dalam rangka lebih meningkatkan upaya mewujudkan tujuan PPPSRS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
c. membina para Penghuni dalam hal kesadaran hidup bersama yang serasi, selaras, dan seimbang dalam Rumah Susun dan lingkungannya;
d. menyelenggarakan tugas-tugas administratif penghunian seperti menyelenggarakan pembukuan dan administratif keuangan secara terpisah sebagai kekayaan PPPSRS;
e. menyelenggarakan dan memberikan pertanggungjawaban administrasi keuangan dan program kerja kepada para anggota PPPSRS melalui RUA, RUTA atau RUALB apabila diperlukan;
f. mernberikan sanksi terhadap pelanggaran yang telah dilakukan Penghuni atas Keputusan RUA, RUTA atau RUALB dan/atau Keputusar_ Rapat Pengurus PPPSRS, sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPPSRS, dan Tata Tertib penghunian; dan g. mengawasi Pengelola dalam pengelolaan Rumah Susun dan lingkungannya.

Pengelolaan dalam Rumah Susun setelah terbentuknya Organisasi PPPSRS dalam kegiatan operasional pengelolaan paling sedikit adanya sosialisasi pemanfaatan rumah susun, pengoperasian peralatan dan perlengkapan Rumah susun, pengoperasian jalan , drainase, sanitasi, parkir, taman dan fasilitas lain, serta penglolaan lain.

Pengelola Rumah Susun

Pengelolaan Rumah Susun dilaksanakan oleh Pengelola yang berbadan hukum, yang diatur dalam pasal 72 ayat 2 merupakan izin yang berbadan hukum serta ada izin operasional dari Gubernur, dalam pasal 74 Pergub 132 tahun 2018, PPPSRS membentuk Pengelola yang memiliki badan hukum yang terpisah dari PPPSRS.

Sumber Hukum : 

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2020, Tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan kawasan Permukiman
3. Pergub 132 tahun 2018;
4. Pergub 133 tahun 2019;
5. Pergub DKI No. 70 tahun 2021;
Lebih baru Lebih lama