Apakah Boleh Pihak Leasing Menarik Kendaraan Secara Sepihak? apakah telah sesuai dengan UU Nomor 42 Tahun 1999 ?


Jakarta, www.kantorhukumpuguhtriwibowo.com
- Siapa yang tidak kenal dengan Undang-undang ini ? Undang-undang yang ditetapkan pada tanggal 30 September 1999, tanggal pengudangannya pada 30 September 1999, dan berlaku pada tanggal yang sama, terdaftar dalam Lembaran Negara LN. 1999/No.168, TLN No. 3889, LL Setneg 13 HLM. 

Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya. Jaminan Fidusia yang dibentuk karena kebutuhan yang terus meningkat bagi dunia usaha atas tersedianya dana, dan Jaminan fidusia merupakan salah satu bentuk lembaga jaminan yang didasarkan pada yurisprudensi dan belum diatur dalam peraturan perundang-undangan secara lengkap. 

Menteri keuangan juga mengeluarkan Peraturan yang berhubungan dengan Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi perusahaan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia diatur pada PMK nomor 130/PMK.010/2012. Pendaftaran juga diatur dalam Bagian kedua pasal 11 Undang-Undang nomor 42 tahun 1999, bahwa pendaftaran terhadap benda yang dibebani dengan jaminan fidusia, yang di lakukan pada kantor pendaftaran fidusia. 

Sebagaimana ditulis dalam pasal 4 Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi

Dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999, mengatur tentang Akta Jaminan fidusia yang dikaitkan dengan pasal 5 , bahwa :

  1. Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia;
  2. Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
  3. Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia;
  4. Nilai penjaminan;
  5. Nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia. 

Pada pasal 14 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, berbunyi sebagai berikut : 
        (1) Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada Penerima Fidusia Sertifikat              Jaminana Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan                               pendaftaran. 
        (2) Sertifikat Jaminan Fidusia yang merupakan salinan dari Buku Daftar Fidusia memuat catatan                  tentang hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2). (3) Jaminan Fidusia lahir pada               tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya Jaminana Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia.  

Apakah boleh pihak ketiga melakukan tindakan hukum secara sepihak dalam menarik kendaraan yang ada pada konsumen, tanpa melalui Pengadilan ? 

Dalam Uji Materi di Mahkamah Konstitusi pada Putusan nomor 18/PUU-XVII/2019, Dalam Amar putusannya menyatakan :1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka Segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”; 3. Menyatakan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “cidera janji” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji”

Sebagaimana pada Bab V Pasal 29 Eksekusi Jaminan Fidusia, apabila Debitor atau Pemberi fidusia cidera janji eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara : 
a. Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) oleh penerima fidusia
b. Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan penerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
c. Penjualan dibawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.  

Ketentuan dalam Penarikan Kendaraan Bermotor :
 
Diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 : 
        "Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa                         kendaraan bermotor apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan             fidusia dan menyerahkannya kepada Perusahaan Pembiayaan".

Hal ini juga diperkuat adanya pasal 4 PMK nomor 130/PMK.010/2012, berbunyi : 
        Penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor oleh Perusahaan Pembiayaan                  wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang                           mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan             konsumen kendaraan bermotor."

Sanksi untuk perusahaan pembiayaan jika melanggar ; 
Perusahaan Pembiayaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dalam pasal 1, pasal 2, pasal 3, pasal 4 Peraturan menteri maka akan dikenakan sanksi administratif : 
        a. Peringatan;
        b. Pembekuan kegiatan usaha; atau
        c. pencabutan izin usaha. 

Dalam ketentuan peralihan pasal 37 bahwa perjanijan Jaminan Fidusia yang tidak didaftar tidak mempunyai hak yang didahulukan (preferen) baik di dalam maupun di luar kepailitan dan atau likuidasi. 

Sumber hukum : 
  • Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012
Penulis : Adv. Puguh Triwibowo, S.T.,S.H.,M.H.

Lebih baru Lebih lama