Jual Beli menurut Burgerlijk Wetboek


www.kantorhukumpuguhtriwibowo.com - Jual beli menurut Burgerlijk Wetboek atau lebih di kenal Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), adalah perjanjian timbal balik pihak penjual berjanji untuk menyerahkan hak milik suatu barang, sedangkan pihak lain yaitu pembeli berjanji untuk membayar harga dengan sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik. 

Unsur-unsur dalam proses jual beli adalah adanya barang dan harga, sesuai dengan asas "Konsensualisme"  yang ada dalam BW, karena lahirnya kesepakatan mengenai barang dan jasa, maka lahirlah perjanjian jual beli yang sah. Sebagaimana dalam pasal 1458 yang berbunyi " Jual Beli dianggap sudah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah penjual dan pembeli mencapai "Sepakat" tentang barang dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar". Jadi harus ada kesepakatan yang mereka jual, dan barang yang mereka bayar sesuai harga yang ditetapkan.

Kesepakatan adalah bentuk dari persesuaian kehendak, bahwa alat ukur dalam tercapainya suatu persesuaian kehendak adalah dengan peryataan-pernyataan yang dilakukan oleh kedua belah pihak , yaitu antara penjual dan pembeli. Untuk itu sangat tepat jika ada perjumpaan konsensus .

Pada pasal 616 " Penyerahan atau penunjukan akan kebendaan tak bergerak dilakukan dengan pengumuman akan akta yang bersangkutan dengan cara seperti ditentukan dalam pasal 620", dalam pasal 620 berbunyi " Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan termuat dalam 3 (tiga) pasal yang lalu, pengumuman termaksud diatas dilakukan dengan memindahkan sebuah salinan otentik yang lengkap dari akta otentik atau keputusan yang bersangkutan ke kantor penyimpanan hipotik, yang mana dalam lingkungannya barang-barang tak bergerak yang harus diserahkan berada, dan dengan membukukannya dalam register ".

Dalam jual beli tanah yang diatur didalam BW kemudian diatur dalam Undang-Undang no.5 tahun 190, tentang Pokok Agraria, dan diatur kemudian dalam Perpu No.10 tahun 1961 peraturan pelaksanaan UUPA, dalam pasal 19 bahwa yang menentukan jual beli tanah dibuktikan dengan akte yang dibuat oleh PPAT atau disebut Pejabat Pembuat Akte Tanah.

Bahwa dalam penjualan barang tidak bergerak terjadi adanya kekeliruan atau kekhilafan, yaitu pemindahan hak milik dengan mengkonstruksikan atas dasar pasal 1459 yang menerangkan hak milik atas barang yang dijual tidaklah berpindah tangan kepada pembeli selama penyerahan belum dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang bersangkutan. Bahwa adanya Levering dalam sistem BW dalam pasal 1457 tentang Levering. Dengan demikian harus ada 2 syarat yang harus dipenuhi mengenai levering , yaitu : 

  1. Sahnya Titel 
  2. Dilakukan oleh orang yang berbuat bebas.
Dengan demikian apabila dalam syarat nomor 1 tidak terpenuhi maka dapat dibatalkan oleh Hakim, karena adanya paksaan , kekhilafan kekeliruan serta adanya unsur penipuan, maka levering dalam pasal 1457 menjadi batal pula, sehingga pemindahan barang hak milik tersebut dianggap tidak pernah terjadi.

Sumber hukum : 

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 
  2. UUPA 1960
  3. Perpu No. 10 tahun 1961



Lebih baru Lebih lama