Tindak Pidana Pemerasan & Pengancaman menurut Undang-Undang No. 1 tahun 2023


www.kantorhukumpuguhtriwibowo.com - Kerap kali terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh oknum dalam mencapai target yang diinginkannya, seperti contoh perkara Utang-Piutang, perkara Jual Beli yang tidak sepakat, perkara ijin usaha suatu perusahaan yang tidak lengkap, tidak adanya Izin membangun Bangunan di suatu perusahaan Kontraktor atau sejenis, perkara Non Migas, hingga perkara Limbah Lingkungan Hidup, perebutan hak Apartemen, dan lain sebagainya. 

Dalam Bab XXV pasal 482 Undang-Undang No. 1 tahun 2023, dalam pasal 1 berbunyi Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk :

  • Memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
  • Memberi uang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
Sedangkan dalam pasal 483 Undang-Undang No. 1 tahun 2023, Seseorang dapat dipidana karena telah melakukan pengancaman dan dapat dipidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, bahwa setiap orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya :

  • Memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, atau;
  • Memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang 
Dalam penjelasan Undang-Undang No. 1 tahun 2023, ketentuan ini mengatur Tindak Pidana pemerasan, paksaan dalam bersifat fisik atau lahiriah, antara lain dengan menodongkan senjata tajam atau senjata api, kekerasan ancaman tidak harus ditujukan kepada orang yang diminta untuk memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, tetapi dapat ditujukan kepada orang lain, misalnya terhadap anak, istri atau suami.

Sedangkan dalam pasal 483 tindak pidana pengancaman sarana paksaannya lebih bersifat nonfisik atau batiniah dengan ancaman penistaan, baik lisan atau tulisan atau ancaman akan membuka rahasia. Ancaman pencemaran atau dengan ancaman pencemaran tertulis atau membuka rahasia harus berhubungan langsung dengan orang.

Sumber hukum : 
1. Undang-Undang No. 1 tahun 2023 

Lebih baru Lebih lama