www.kantorhukumpuguhtriwibowo.com - Verstek adalah suatu keadaan di mana salah satu pihak dalam suatu perkara hukum tidak hadir dalam persidangan, sehingga keputusan dapat diambil tanpa kehadiran pihak tersebut. Dalam konteks hukum Indonesia, verstek diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan juga dalam HIR (Herziene Inlandsch Reglement). Menurut Pasal 125 Ayat (1) HIR, verstek dapat terjadi apabila tergugat tidak hadir setelah dipanggil secara sah. Hal ini menunjukkan pentingnya kehadiran dalam proses hukum, karena ketidakhadiran dapat berakibat pada keputusan yang diambil oleh pengadilan.
Dalam perkara verstek itu sering terjadi dalam perkara-perkara perdata salah satunya adalah perceraian, dan perkara perceraian ini diawali dengan adanya permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing individu yaitu antara pihak laki-laki dan pihak perempuan. Dan dalam hal ini masing-masing pihak saling berkeras hati dan tidak mau bertemu antara satu dengan yang lain, sehingga perkara perceraian di pengadilan negeri ataupun di Pengadilan Agama akan berakhir dengan keputusan verstek. Dan hal ini dapat menjadi menjadi polemik baru, yaitu adanya suatu perhatian karena dapat mempengaruhi keadilan bagi pihak yang tidak hadir.
Dalam contoh kasus yang sangat relevan dan sering terjadi adalah perkara perdata perceraian yang diajukan oleh penguggat A dan B sebagai tergugat, yang diajukan ke Pengadilan Negeri setempat. Jika dalam panggilan para pihak dan pihak tergugat tidak hadir sebanyak 3kali atau dengan panggilan resmi dari pengadilan negeri atau pengadilan agama, maka dalam pembacaan gugatan pihak B tidak hadir dalam persidangan, meskipun telah dipanggil secara sah, maka pengadilan dapat memutuskan perkara tersebut berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati oleh pihak A, dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, dan saksi-saksi yang dihadirkan. Maka keputusan ini bisa berakibat pada pembagian harta bersama dan hak asuh anak yang mungkin tidak adil bagi pihak yang tidak hadir. Oleh sebab itu sangat penting bagi pihak B wajib hadir dalam pengadilan, untuk memastikan bahwa proses persidangan tersebut tidak ada hal yang merugikan pihak B. Dan pemanggilan dilakukan dengan benar dan adil.
Secara fakta hukum, verstek memiliki implikasi yang signifikan dalam sistem hukum Indonesia. Meskipun memungkinkan hal tersebut untuk mempercepat proses hukum dipersidangan pengadilan, dan keputusan yang diambil tanpa kehadiran salah satu pihak dapat menimbulkan ketidakadilan. Oleh karena itu, penting untuk memahami dan menerapkan prinsip-prinsip hukum yang mengatur verstek dengan hati-hati.
Dasar Hukum :
1. UU No. 1 Tahun 1974
2. Pasal 125 Ayat (1) HIR