KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (UU RI NOMOR 1 TAHUN 2023)

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (UU RI NOMOR 1 TAHUN 2023) 

1. Fase Inisiasi dan Dekolonisasi (1963 - 1980-an)

Upaya pembaruan hukum pidana sebenarnya sudah dimulai sejak Seminar Hukum Nasional I tahun 1963.

  • Motivasi Utama: Keinginan untuk memiliki kodifikasi hukum pidana nasional yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila, bukan lagi produk kolonial.

  • Tim Perancang: Para begawan hukum seperti Prof. Sudarto, Prof. Moeljatno, dan Prof. Roeslan Saleh mulai merumuskan kerangka awal yang mencoba menyeimbangkan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat (keseimbangan monodualistik).

2. Fase Perancangan dan Estafet Kepemimpinan (1990-an - 2014)

Selama era Orde Baru hingga awal Reformasi, draf RKUHP terus mengalami revisi namun seringkali terhenti karena pergantian rezim atau prioritas politik.

  • Tantangan Struktural: Perdebatan mengenai pasal-pasal kesusilaan, penghinaan presiden, dan ideologi mulai mengemuka.

  • Internasionalisasi: Tim perancang mulai mengadopsi perkembangan hukum pidana modern, seperti korporasi sebagai subjek hukum dan sanksi alternatif selain penjara.

3. Fase Eskalasi dan Protes Publik (2015 - 2019)

Pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo, pembahasan dikebut bersama DPR RI. Namun, proses ini menghadapi hambatan besar:

  • Draf September 2019: Pembahasan dianggap hampir selesai, tetapi memicu aksi demonstrasi besar-besaran (#ReformasiDikorupsi) oleh mahasiswa dan masyarakat sipil.

  • Poin Krusial: Publik mengkritik pasal-pasal yang dianggap "pasal karet" dan mengancam demokrasi, seperti pasal penghinaan terhadap pemerintah serta pasal privasi.

  • Penundaan: Presiden akhirnya memutuskan untuk menunda pengesahan guna menelaah kembali pasal-pasal kontroversial tersebut.

4. Fase Sosialisasi dan Dialog Publik (2020 - 2022)

Pemerintah melakukan pendekatan baru dengan mengadakan sosialisasi di 11 kota dan diskusi publik (meaningful participation).

  • Akomodasi Kritik: Beberapa draf mengalami perubahan redaksional untuk memperjelas batasan delik agar tidak disalahgunakan.

  • Isu Krusial: Pembahasan intensif dilakukan mengenai Living Law (hukum yang hidup di masyarakat), hukuman mati sebagai pidana khusus dengan masa percobaan, dan tindak pidana khusus seperti korupsi yang masuk dalam kodifikasi.

5. Fase Pengesahan dan Masa Transisi (Desember 2022 - 2023)

Setelah melalui proses pembahasan yang sangat panjang di Komisi III DPR RI:

  • Ketok Palu: RKUHP disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR pada 6 Desember 2022.

  • Legalitas: Presiden menandatangani UU ini pada 2 Januari 2023, sehingga resmi menjadi UU No. 1 Tahun 2023.

  • Masa Vancanti Legis: UU ini tidak langsung berlaku seketika. Terdapat masa transisi selama 3 tahun. Artinya, KUHP Nasional ini baru akan berlaku secara penuh pada 2 Januari 2026.


Struktur Utama UU No. 1 Tahun 2023

Secara sistematis, UU ini dibagi menjadi dua bagian besar:

  1. Buku Kesatu: Berisi aturan umum (General Rules) yang merupakan fondasi penerapan hukum.

  2. Buku Kedua: Berisi daftar tindak pidana (Specific Crimes).

Catatan Penting: Perubahan paradigma dari keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif adalah ruh utama dari undang-undang ini.



Link : https://drive.google.com/file/d/1697nsS8fOwMOgh-sKvJHX1xbJVeUbOpf/view?usp=sharing