Paradigma Baru Hukum Pidana Indonesia: Menilik Keadilan Restoratif dalam UU No. 1 Tahun 2023

www.kantorhukumpuguhtriwibowo.com - Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai pergeseran fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Salah satu poin paling progresif yang diusung oleh "KUHP Nasional" ini adalah penguatan aspek Keadilan Restoratif (Restorative Justice), yang menggeser fokus hukum dari sekadar menghukum pelaku menjadi upaya pemulihan keadaan.

Keadilan Restoratif Bukan Sekadar Damai, Tapi Pemulihan

Berbeda dengan KUHP lama warisan kolonial yang bersifat retributif (menekankan pembalasan), UU No. 1 Tahun 2023 menempatkan keadilan restoratif sebagai pilar utama dalam tujuan pemidanaan. Hal ini secara eksplisit tertuang dalam Pasal 51 dan Pasal 52, di mana pemidanaan diarahkan untuk menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa aman dalam masyarakat. Keadilan restoratif dalam konteks UU ini mengedepankan keterlibatan korban, pelaku, dan masyarakat dalam mencari solusi yang adil. Fokusnya bukan lagi "berapa lama pelaku dipenjara", melainkan "bagaimana kerugian korban dapat diganti dan hubungan sosial diperbaiki."

Poin-Poin Krusial Keadilan Restoratif dalam KUHP Baru:

Alternatif Sanksi Pidana: UU ini memperkenalkan jenis pidana baru seperti kerja sosial dan pidana pengawasan. Ini memungkinkan pelaku tindak pidana ringan tidak perlu mendekam di penjara, melainkan berkontribusi langsung pada masyarakat. Penyelesaian di Luar Peradilan: Memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menghentikan penuntutan jika kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban tercapai, terutama untuk tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah 5 tahun. Pertimbangan Hakim: Hakim wajib mempertimbangkan aspek pemaafan dari korban serta latar belakang sosial budaya dalam menjatuhkan putusan, guna memastikan keadilan yang lebih humanis.

Menekan Overkapasitas Lapas

Implementasi keadilan restoratif diproyeksikan menjadi solusi konkret atas masalah menahun overcrowding atau kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan. Dengan mengalihkan tindak pidana ringan ke bentuk sanksi non-penjara, negara tidak hanya menghemat anggaran, tetapi juga mencegah pelaku "belajar kejahatan lebih lanjut" di dalam lapas. "KUHP Nasional tidak lagi melihat hukum pidana sebagai pedang yang sekadar menghukum, tetapi sebagai instrumen penyembuh bagi luka sosial yang timbul akibat tindak pidana," ujar pengamat hukum pidana dalam diskusi terkait sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023.

Tantangan Implementasi

Meskipun secara regulasi sudah kuat, keberhasilan keadilan restoratif sangat bergantung pada kesiapan mentalitas aparat penegak hukum dan pemahaman masyarakat. Diperlukan standarisasi prosedur agar asas ini tidak disalahgunakan dan tetap menjunjung tinggi hak-hak korban. UU No. 1 Tahun 2023 akan berlaku efektif pada Januari 2026. Masa transisi ini menjadi krusial bagi pemerintah untuk menyusun peraturan turunan dan melakukan edukasi masif agar semangat keadilan yang memulihkan ini dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. (*\admin) 

Lebih baru Lebih lama