Transformasi Legal Standing OJK dalam Pengawasan Pasar Modal Indonesia Pasca UU No 4 Tahun 2023 tentang P2SK


Jakarta, 23/4/2026 - Pasar modal yang kuat memerlukan pengawasan yang kredibel dan adaptif. Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memegang peran sentral sebagai lembaga independen yang diberikan mandat konstitusional untuk menjaga integritas pasar. Kehadiran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah membawa paradigma baru yang memperkuat taji OJK di tengah disrupsi teknologi keuangan.

​Landasan Yuridis dan Konstitusional

​Secara hierarki hukum, legal standing OJK berpijak pada Pasal 24D UUD 1945 yang kemudian diejawantahkan melalui UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK. Melalui UU P2SK, kedudukan ini dipertegas dengan merevisi beberapa poin krusial dalam UU OJK dan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

​Sebagai Omnibus Law sektor keuangan, UU P2SK memberikan kepastian hukum bahwa OJK adalah regulator tunggal (Single Regulator) yang berwenang mengatur, membina, dan mengawasi seluruh aktivitas jasa keuangan di Indonesia secara terintegrasi.

​Perluasan Objek dan Wewenang Pengawasan

​Integrasi UU P2SK ke dalam fungsi pengawasan pasar modal membawa perubahan signifikan pada cakupan objek yang diawasi OJK:

  1. Aset Keuangan Digital dan Kripto: OJK kini memiliki otoritas penuh atas pengawasan aset kripto dan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) yang sebelumnya berada di bawah otoritas lain.
  2. Bursa Karbon: OJK memegang mandat untuk mengatur mekanisme perdagangan karbon, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam upaya dekarbonisasi nasional.
  3. Produk Derivatif: Penguatan pengawasan pada instrumen derivatif dilakukan untuk mencegah risiko sistemik yang dapat mengganggu stabilitas pasar.

​Penguatan Penegakan Hukum: Peran Penyidik Tunggal

​Salah satu aspek paling revolusioner dalam UU P2SK adalah penguatan fungsi penyidikan. OJK kini ditegaskan sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang untuk mengajukan penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan.

  • Penyidikan Mandiri: Melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) OJK, penanganan kasus seperti insider trading, manipulasi pasar, dan penipuan investasi kini dapat dilakukan secara lebih cepat dan spesialis.
  • Perlindungan Konsumen (Representasi Perdata): OJK memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan perdata di pengadilan guna menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami investor/masyarakat akibat pelanggaran hukum oleh pelaku pasar.

​Restrukturisasi Organisasi untuk Efektivitas

​Untuk mengakomodasi mandat besar dari UU P2SK, struktur kepemimpinan OJK mengalami perubahan dengan penambahan jabatan Kepala Eksekutif yang fokus pada:

  • ​Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan Aset Digital.
  • ​Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro.

​Hal ini memastikan bahwa pengawasan tidak hanya bersifat reaktif terhadap pelanggaran, tetapi juga proaktif dalam mengatur ekosistem ekonomi digital yang terus berkembang.

​Legal standing OJK dalam pengawasan pasar modal kini jauh lebih solid dan komprehensif. Melalui sinkronisasi UU OJK, UU Pasar Modal, dan UU P2SK, OJK tidak hanya berperan sebagai "polisi" pasar, tetapi juga sebagai arsitek stabilitas sistem keuangan. Bagi para pelaku pasar dan investor, penguatan ini memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat dalam menghadapi dinamika pasar modal global di masa depan.

Sumber Hukum : 

  1. Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
  2. Undang-Undang No. 4 tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Lebih baru Lebih lama