Asas-asas Penting Kontrak Bisnis Dalam Sudut Pandang Kitab Undang-Undang Hukum Dagang


www.kantorhukumpuguhtriwibowo.com - Salah satu sumber hukum dagang yang perlu diperhatikan adalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koohandel voor Indonesie) atau disebut KUHD dan adanya Undang-undang No. 4 Tahun 1971 tentang perubahan dan penambahan atas ketentuan pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Undang-Undang peninggalan jaman penjajahan ini berlaku sesuai dengan adanya peralihan Undang-Undang Dasar Indonesia. Dan KUHD ini tidak bisa dilepaskan dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Kontrak adalah suatu lembaga hukum (Legal Institution) yang merupakan dasar dari sebagian besar orang atau badan hukum yang akan melakukan hubungan bisnis, dan salah satunya adalah perdagangan. Di Indonesia lebih dikenal dengan istilah Hukum Perikatan dan hukum perjanjian. hukum perikatan adalah suatu kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antar subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain dalam bidang harta kekayaan, dimana subjek hukum yang satu berhak atas suatu prestasi , sedangkan subjek hukum yang lainnya berkewajiban untuk memenuhi prestasinya.

Perikatan menurut Subekti adalah suatu hubungan antara dua orang atau lebih yang memberikan hak kepada satu pihak untuk menuntut kebendaan dari pihak lainnya, sedangkan pihak lainnya tersebut berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Dan Perjanjian menurut Subekti adalah sebagai sebuah peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang tersebut saling mengikatkan diri untuk melaksanakan sesuatu hal.

Pada pasal 1233 KUHPerdata disebutkan bahwa perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena Undang-Undang

Landasan mendasar menjadi pemikiran mengenai kontrak : 

  • Asas Konsensualisme;
  • Asas kebebasan berkontrak;
  • Asas pacta sunt Servanda;
  • Asas itikad baik;
  • Asas Kepribadian.
Asas yang paling utama adalah asas Konsensualisme, karena asas ini menjadi dasar argumentasi dalam mencapai kesepakatan mengenai apa yang akan diperbuat, sehingga akan melahirkan apa saja yang akan menjadi suatu kontrak, dan kontrak tersebut diawali dengan adanya :

  • Permulaan negoisasi , ( Pemaparan argumentasi secara normatif, apa saja yang dikemukakan, diajukan, sesuai dasar sebelum terjadi pembentukan penawaran)
  • Penawaran, salah satu pihak memberikan penawaran dengan mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dapat memberikan argumentasi secara angka ataupun design, layout atau gambar pendukung) yang dapat meyakinkan pihak yang akan berkontrak.
  • Negoisasi dengan membuat suatu aturan-aturan yang diatur dalam kondisi masing-masing sepakat dengan penawaran yang diajukan.
  • Persetujuan antar pihak, sepakat karena dari permulaan negoisasi argumentasi, penawaran , dan negoisasi dalam aturan-aturan di sepakati bersama.
Dalam pasal 1320 ayat (1) para pihak dalam suatu kontrak harus menyetujui semua hal yang akan diperjanjikan dan bermaksud untuk saling mengikatkan diri dalam hubungan hak dan kewajiban sebagaimana telah dirumuskan dalam janji-janji yang telah dibuat dan disepakati bersama dalam awal sebelum kontrak.

Dalam pasal 1320 ayat (4) , suatu sebab yang halal bahwa suatu sebab adalah terlarang apabila dilarang oleh Undang-Undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum.

Syarat-syarat yang harus diperhatikan dalam pembuatan kontrak sebagaimana diatur dalam pasal 1332 KUH Perdata, adanya syarat Obyektif bahwa objek kontrak itu adalah hal yang dapat diperdagangkan dengan bebas. Pada pasal 1601 KUH Perdata bahwa kontrak itu tidak hanya menyangkut mengenai benda saja, akan tetapi juga dalam jasa seperti halnya dalam pekerjaan kontraktor atau dalam pekerjaan pemborongan atau pekerjaan jasa lain yang diatur hukum di Luar KUH Perdata.

Syarat kedua dalam pasal 1337 KUH Perdata adalah hal yang diperjanjikan itu tidak dilarang oleh Undang-Undang, tidak bertentangan dengan kesusilaan yang baik, dan tidak melanggar ketertiban umum, atau disebut syarat sebab yang halal.

Pada pasal 1338 KUH Perdata mengatur tentang "Itikad Baik" yang berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian kontrak. Bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik, dan cara pelaksanaan perjanjian kontrak tersebut harus sesuai dengan asas kepatutan dan keadilan, berdasarkan "pacta sunt Servanda".

Sumber Hukum : 

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
  3. Undang-undang No. 4 Tahun 1971 tentang perubahan dan penambahan atas ketentuan pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
  4. Subekti, Hukum Perjanjian 


Lebih baru Lebih lama