Asas Legalistas Hukum Pidana











Jakarta, www.kantorhukum-puguhkribo.com - Menurut Prof. Moeljatno,S.H., Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara ,dan bagian lainnya adalah Hukum Perdata, hukum tata negara , dan tata pemerintahan, hukum agraria, hukum perburuhan, hukum intergentil, dan sebagainya .

Sedangkan dalam pembagian hukum ada 2 jenis , yaitu hukum Publik yang mengatur hubungan antar negara dan perorangan ,sedangkan hukum Privat mengatur hubungan antara perseorangan atau mengatur kepentingan perseorangan.

Dalam KUHP mengatur semua perbuatan hukum Pidana dengan larangan dan ancaman, sehingga dapat dikatakan sebagai perbuatan pidana atau delik. Jika seseorang melakukan perbuatan pidana yang bertentangan dengan tata dan ketertiban yang telah diatur dalam KUHP maka secara tegas mereka melanggar hukum dan bertentangan dengan terlaksananya masyarakat yang baik dan adil.

Principle of Legality, atau dapat disebut Asas legalitas tentang penentuan perbuatan yang dianggap sebagai perbuatan pidana ,sehingga asas tersebut diatur dalam suatu hukum yang menganut asas legalitas, berlaku bagi pelaku atau barang siapa melakukan perbuatan pidana akan diancam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hukum pidana di Indonesia telah mengalami kodifikasi, yaitu sebagian terbesar aturan-aturannya telah disusun dalam satu kitab Undang-undang Wetbook ,yang dinamakan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).

Lebih baru Lebih lama