Peranan ADVOKAT dalam Penegakan Hukum

Jakarta , www.kantorhukum-puguhkribo.com - Dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Advokat berdasarkan Undang-Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, dan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), Tanggung jawab, hak dan hal lain yang berhubungan dengan profesi Advokat. Kantor Hukum Puguh Kribo juga memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan cuma-cuma sesuai dengan  Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, diatur di pasal 22 yang berbunyi “Advokat wajib untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu”. 

Sebagai Advokat juga perlu kita perhatikan tentang Kode Etik Advokat, yaitu seorang advokat harus memegang teguh etika dalam menjalankan profesinya sebagai advokat, baik kepada Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Aparatur Negara , dan masyarakat, sehingga marwah dari advokat itu sendiri akan terjaga. 

Advokat sebagai Penegak Hukum, Advokat adalah salah satu penegak hukum, ini tertulis pada Pasal 5 ayat (1) UU Advokat yang menjelaskan bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dalam penegakan hukum Advokat juga harus memperhatikan klien pada saat menangani kasus atau perkara yang sedang dialaminya, dengan memberikan konsultasi hukum yang bisa memberikan solusi dalam memenangkan perkaranya dalam persidangan atau di luar persidangan. 


Lebih baru Lebih lama