Sebagai Advokat juga perlu kita perhatikan tentang Kode Etik Advokat, yaitu seorang advokat harus memegang teguh etika dalam menjalankan profesinya sebagai advokat, baik kepada Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Aparatur Negara , dan masyarakat, sehingga marwah dari advokat itu sendiri akan terjaga.
Advokat sebagai Penegak Hukum, Advokat adalah salah satu penegak hukum, ini tertulis pada Pasal 5 ayat (1) UU Advokat yang menjelaskan bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penegakan hukum Advokat juga harus memperhatikan klien pada saat menangani kasus atau perkara yang sedang dialaminya, dengan memberikan konsultasi hukum yang bisa memberikan solusi dalam memenangkan perkaranya dalam persidangan atau di luar persidangan.