www.kantorhukum-puguhkribo.com - Selamat datang di Kantor Hukum Puguh Kribo. merupakan kantor hukum yang memberikan pelayanan Pendampingan hukum secara Litigasi dan Non litigasi, alamat kami Jl. Kumpi blok K8 No. 11 Tegal Alur - Jakarta Barat 11820.
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
Advokat dalam perannya sebagai pembela mendampingi tersangka/terdakwa dalam memperoleh putusan yang adil. Mengenai kedudukan advokat sebagai penegak hukum bila dibandingkan dengan penegak hukum yang lain seperti polisi, jaksa dan hakim. bahwa advokat merupakan penegak hukum yang berada di luar pemerintahan.
Membuat dan mengajukan gugatan ke pengadilan. Membantu hakim dalam mencari kebenaran dalam perkara. Melakukan pembelaan kepada klien secara adil di peradilan
Kami di kantor hukum Puguh Kribo bersama rekan siap memberikan pelayanan yang terbaik buat klien dalam membela hak klien untuk mendapatkan dalam berperkara. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai advokat kita juga memahami tentang Kode Etik Advokat Indonesia dalam hal ini memperhatikan batasan-batasan yang perlu kami perhatikan dalam membela klien.
Sebagai Advokat yang profesional kami memiliki dedikasi yang tinggi dalam pembelaan klien di Litigasi ataupun di non litigasi. Pendampingan secara penuh dalam penegakan keadilan.