Seperti contoh dalam pasal 103 KUHP mengatakan, ketentuan umum KUHP, kecuali pada BAB IX (interpretasi istilah) berlaku juga terhadap perbuatan yang menurut Undang-undang dan peraturan lain diancam dengan pidana.
Andi Hamzah (2005) berpendapat bahwa di Indonesia dapat timbul undang-undang tersendiri diluar KUHP karena ada 2 faktor :
1. Adanya ketentuan diluar KUHP; pasal 103 KUHP yang memungkinkan pemberlakuan ketentuan pidana dan sanksinya terhadap suatu perbuatan pidana .
2. Adanya pasal 1 s.d 85 KUHP pada buku I tentang ketentuan umum yang memungkinkan penerapan aturan-aturan pidana umum bagi perbuatan-perbuatan pidana yang ditentukan diluar KUHP, kecuali peraturan tersebut menyimpang.
Pada prakteknya ruang lingkup Tindak Pidana Khusus tidak hanya pada perorangan, tetapi juga terhadap badan hukum. Peraturan tindak pidana khusus merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur hal-hal yang bersifat khusus diluar KUHP, yaitu substansi hukum tindak pidana khusus menyangkut 3 hal pokok, yaitu :
1. Tindak pidana
2. Pertanggungjawaban pidana
3. Pidana dan Pemidanaan
Pertanggungjawaban dan sanksi pidana
Menurut Muladi (1985), sebagaimana di kutip dari Teguh Prasetyo (2010), yang dapat disamakan dengan pengertian "pertanggungjawaban dalam hukum pidana" , didalamnya terkandung suatu makna dapat dicelanya si pembuat atau perbuatannya. Kesalahan dalam arti yuridis , kesengajaan (Dolus atau intention), kealpaan (culpa atau negligence).
Mengenai keberlakuan suatu hukum pidana, terdapat 4 (empat) asas yang diakui keberadaannya, yaitu asas teritorial, asas nasional aktif (kebangsaan), asas nasional pasif (perlindungan), dan asas universalitas (persamaan).
Kategori dan klasifikasi yang terdapat pada laman https://putusan3.mahkamahagung.go.id/peraturan/index/kategori/pidana-khusus.html , Pidana Khusus sebagai berikut
Tindak Pidana Korupsi
Grasi
Korupsi
Penempatan dan Perlindungan TKI
Pemilihan Umum
Peradilan Anak
Perlindungan Konsumen
Keimigrasian
Rahasia Dagang
Fidusia
ITE
Pendidikan
Anak
Hak Asasi Manusia
Pornografi
Narkotika dan Psikotropika
Migas
Pidana Khusus - Senjata Api
Tindak Pidana Pencucian Uang
Tindak Pidana dalam Pemilu
Tindak Pidana dalam ketenagakerjaan
Terorisme
Tindak Pidana Penambangan Liar
Tindak Pidana ilegal fishing
Tindak Pidana Pembalakan Hutan
Menurut Prof. DR. Mahfud MD mengatakan perkembangan karakter produk hukum senantiasa di pengaruhi atau ditentukan oleh perkembangan konfigurasi politik ,artinya konfigurasi politik selalu melahirkan karakter produk hukum tertentu pula.
Mengingat berkembangnya berbagai tindak pidana berat yang sering dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crimes), maka cara-cara luar biasa juga diperlukan untuk menanggulanginya (extraordinary measures), dan hal ini seringkali menyimpang dari asas-asas hukum pidana umum dan hukum pidana materiil (KUHP) dan KUHAP.
Sumber hukum :
1. KUHP
2. KUHAP
3. UU No. 46 Tahun 2009 tentang Peradilan Tindak Pidana Korupsi
4. UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Referensi :
1. Tindak Pidana Khusus , Dr. Aziz Syamsuddin, S.H.,S.E.,M.H.,MAF
2. Hukum Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H.
3. Politik Hukum di Indonesia , Prof. DR. Moh. Mahfud MD.
4.https://putusan3.mahkamahagung.go.id/peraturan/index/kategori/pidana-khusus.html
ADV. & Konsultan Hukum
Puguh Triwibowo, S.T.,S.H.