Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Perancangan dan Pembuatan Kontrak


Jakarta, www.kantorhukumpuguhtriwibowo.com, Sebelumnya kita harus memahami apa itu Hukum Kontrak yang merupakan bagian dari hukum perikatan. Apa definisi dari Hukum Perikatan ? Hukum perikatan merupakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum orang atau badan hukum satu dengan yang lain, dalam hal ini sesuai dengan perbuatan atau peristiwa hukum dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dua orang saling mengikatkan diri, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sehinggasubjek hukum yang satu berhak atas suatu prestasi, sedangkan subjek hukum yang lain berkewajiban untuk memenuhi prestasi.

Sebagaimana tertulis dalam pasal 1233 KUH Perdata dapat dijelaskan bahwa sumber dari perikatan dibagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu : 

     a. perikatan yang bersumber dari perjanjian dan;
     b. perikatan yang bersumber dari undang-undang,


Perikatan yang bersumber dari Undang-undang dapat dibagi menjadi 2 , sebagaimana tertuang dalam dalam Pasal 1352 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menyatakan bahwa:

1. Perikatan yang lahir karena undang-undang, timbul dan undang-undang sebagai undang-undang atau;

2. Undang-undang sebagai akibat perbuatan orang. 

Dalam bunyi pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata , menyatakan bahwa sebagian salah satu syarat sahnya suatu perjanjian, diperlukan adanya “sepakat mereka yang mengikatkan dirinya”. sedangkan dalam bunyi Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menentukan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”. 

Asas apa saja yang perlu diketahui sebelum kita membuat kontrak dengan orang atau badan hukum ?

A. Asas Konsesnsualisme : 

Bahwa untuk lahirnya kesepakatan apabila terjadi kesepakatan antar pihak yang menandangani kontrak tersebut maka lahirlah kontrak, bahwa dengan tercapainya kontrak tersebut , maka kedua belah pihak melahirkan HAK dan KEWAJIBAN bagi mereka yang mengikatkan diri dan dapat disebut sebagai Obligatoir, yaitu melahirkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi kontrak tersebut. 

B. Asas Kebebasan Berkontrak :

Dalam asas kebebasan berkontrak merupakan salah satu asas yang sangat penting dalam melakukan kontrak khususnya di atur dalam pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata, bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. asas ini memberikan kebebasan kepada mereka yang membuatnya, dan ada yang menitikberatkan pada pasal 1320 KUH Perdata, yang memberikan jaminan kebebasan berkontrak kepada seseorang secara bebas sesuai dengan perjanjian yang dilakukan. 

C. Asas Mengikatnya Kontrak :

Asas ini mengandung janji-janji yang harus dipenuhi oleh orang yang melakukan kontrak, dan janji tersebut mengikat para pihak sebagaimana mengikatnya Undang-Undang, dan pada pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang menentukan semua perjanjian yang dibuatnya secara sah berlaku sebagai Undang-undang, dan berlaku bagi mereka yang membuatnya.

D. Asas Itikad Baik

Asas yang sangat dikenal baik oleh semua orang dalam mengikatkan diri, sehingga diatur dalam pasal 1338 (3) KUH Perdata, Bahwa semua perjanjian harus di lakukan dengan itikad baik. begitu pentingnya itikad baik dalam tahap pra perjanjian sehingga antar pihak dapat melakukan bukan karena teori kehendak. Kedau belah pihak memiliki hubungan khusus sehingga dapat membawa dampak yang baik, dan masing-masing pihak harus menempatkan perhatian yang cukup dalam memenuhi kontrak dengan itikad baik. 


Sumber hukum :

1. KUH Perdata

Referensi :

1. Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak , Dr. Ahmadi Miru, S.H.,M.S.



Lebih baru Lebih lama