Kapita Selekta Hukum Perdata - Pembarengan Gugatan Atas Dasar Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum


www.kantorhukumpuguhtriwibowo.com, Dalam perkembangan hukum di Indonesia sangat cepat dapat dilihat dari kasus-kasus yang berkembang sebagaimana data dari Laman website Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

Apa yang dimaksud dengan pembarengan gugatan atas dasar wanprestasi dan perbuatan melawan hukum menurut Prof. Dr. Edy Lisdiyono, dalam bukunya kapita selekta hukum perdata, adanya kemungkinan-kemungkinan terjadinya pembarengan gugatan, padahal dalam keduanya diatur dalam pasal-pasal yang berbeda.

Sebelumnya harus kita ketahui tentang Wanprestasi, apakah wanprestasi itu ? wanprestasi atau kita kenal dengan ingkar janji, harus kita ketahui dasar-dasar mengapa timbul wanprestasi. 

Ada beberapa unsur Wanprestasi/ingkar janji, antara lain :

a. Dasar Wanprestasi adalah perjanjian, Debitur dapat dikatakan wanprestasi, apabila dalam memenuhi suatu kewajiban (prestasi) tidak tepat pada waktunya. Wanprestasi dapat juga berarti bahwa pada waktu yang diperjanjikan untuk berprestasi sedangkan debitur tidak berprestasi. 
  1. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali;
  2. Debitur terlambat dalam proses pemenuhan prestasi;
  3. Debitur berprestasi tidak sebagaimana mestinya;
b. Ada penggantian kerugian akibat wanprestasi 
  1. Dalam Pasal 1243, 1244 KUH Perdata, bahwa pengganti kerugian itu terdiri dari : a. biaya; b. rugi; dan c.bunga
  2. Dalam Pasal 1245 KUH Perdata menyebutkan bahwa," Tidaklah biaya rugi dan bunga harus digantinya, apabila lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tak disengaja siberutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang.' dalam pasal ini debitur tidak diharuskan mengganti biaya, rugi , dan bunga karena dalam keadaan terpaksa (Overmacht) atau tidak bisa memenuhi kewajibannya. 
  3. Tidak semua kerugian yang diderita kreditur harus diganti oleh debitur, hanya kerugian dua syarat ini saja yang harus dibayar oleh debitur, yaitu : 
          a. Kerugian yang dapat diduga atau sepatutnya diduga pada waktu perikatan dibuat;
          b. Kerugian yang merupakan akibat langsung dan serta merta dari wanprestasi.

Sumber hukum :
1. KUH Perdata 

Refensi : 
1. Kapita selekta Hukum Perdata Prof. Dr. edy Lisdiyono, S.H.,M.Hum

Lebih baru Lebih lama