Tindak Pidana Khusus


www.kantorhukumpuguhtriwibowo.com - Pada dasarnya Hukum di Indonesia di bagi menjadi 2 bagian, yaitu Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus, menurut Dr. Aziz Syamsuddin, bahwa secara definitif Hukum pidana umum dapat diartikan sebagai perundang-undangan pidana dan berlaku umum, seperti yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau sering kita kenal dengan KUHP, serta semua perundang-undangan yang mendukung guna menambah KUHP. sedangkan Hukum Pidanan Khusus, adalah segala perundangan yang dibentuk dan disahkan untuk segala tindakan yang bersifat khusus, atau peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus diluar KUHP. 

Dasar dari hukum pidana khusus adalah yang tercantum dalam perundang-undangan yang ada diluar KUHP, semua ketentuan yang tidak sejalan dengan KUHP atau menyimpang dari KUHP, dan tidak tercantum dalam pasal-pasal di KUHP.. 

Kewenangan Penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) adalah Polisi, Jaksa, PPNS dan KPK, yang diberikan wewenang sesuai dengan surat perintah tugas dari masing-masing instansi sesuai dengan perkara atau permasalahan yang dihadapi. 

Ruang lingkup tindak pidana khusus , dasar hukum dan pemberlakuannya dapat menyimpang dari KUHP , dan Unadang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dari aspek norma, yang sangat jelas diatur dalam KUHP. 

Subyek hukum tindak pidana khusus dapat diperluas yang tidak hanya orang pribadi saja, melainkan bisa masalah badan hukum, dari beberapa aspek yang dapat dilakukan pemidanaan, dan pola perumusan masalah, ataupun pola ancaman sanksi yang diberikan akibat tindakan khusus tersebut.

Sebagaimana dalam kutipan yang dikemukakan oleh K. Wantjik Saleh ihwal, latar belakang dari timbulnya tindak pidana khusus adalah : 

    "Apa yang tercantum dalam KUH Pidana pasti tidak dapat mengikuti perkembangan jaman, akan selalu timbul berbagai perbuatan yang tidak disebut oleh KUH Pidana sebagai suatu perbuatan yang merugikan masyarakat dan melawan hukum, maka Penguasa/pemerintah dapat mengeluarkan suartu peraturan atau undang-undang yang menyatakan bahwa suatu perbuatan menjadi tindak pidana, berhubung tindak pidana tersebut tidak berada didalam KUH Pidana, maka disebut tindak pidana diluar KUH Pidana".  

Bentuk-bentuk Tindak Pidana Khusus yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain:

  1. Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)
  2. Tindak Pidana Pencucian Uang atau lebih di kenal TPPU
  3. Tindak Pidana Pembalakan Hutan Secara Liar (Illegal Logging)
  4. Tindak Pidana Perpajakan 
  5. Tindak Pidana Terorisme
  6. Tindak Pidana Narkotika & Psikoterapika
  7. Tindak Pidana kepabeanan
  8. Tindak Pidana Ketenagakerjaan
  9. Tindak Pidana Penambangan Liar
  10. Tindak Pidana Teknologi Informasi 
  11. Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) 
  12. Tindak Pidana terhadap Anak-anak
Tindak Pidana khusus diatas adalah merupakan daftar dimana tindak pidana khusus diperlukan Undang-undang khusus yang mengatur semua perbuatan yang tidak ada didalam KUH Pidana.

Dalam penanganan suatu tindak pidana khusus dapat kita lihat beberapa faktor :
1. Memahami definisi dari masing-masing perbuatan tindak pidana khusus;
    a. Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku apakah masuk dalam daftar tindak pidana khusus
2. Faktor-fakto pemicu dari tindak pidana khusus tersebut;
    a.  Karena lemahnya tingkat pendidikan dari pelaku
    b.  Karena sanksi yang dikenakan terlalu lemah
    c.  Karena pelaku tidak memiliki Moral dan etika
    d.  Karena faktor ekonomi dari pelaku
    e.  Karena faktor keluarga yang tidak harmonis
    f.  Karena pergeseran nilai-nilai normatif dalam masyarakat

3. Ciri-ciri yang timbul dalam tindak pidana khusus
    a. Perbuatan yang dilakukan berbeda dengan perbuatan yang dilakukan oleh orang secara umum
    b. Perbuatan yang dilakukan rahasia
    c. Perbuatan yang membutuhkan suatu keputusan yang tegas dan mampu mempengaruhi keputusan lain
    d. Perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama atau keterlibatan secara masif
    e. Perbuatannya berlindung dibalik pembenaran hukum.

4. Adanya Peluang dan Modus operandi dalam melakukan tindak pidana khusus
    a. Melakukan perbuatan dengan memanupulasi supaya tidak diketahui oleh aparat penegak hukum
    b. Mengelabuhi atau menyamarkan objek yang di lakukan tindak pidana khusus
    c. Melakukan Modus operandi secara khusus 
    d. Terorganisasi secara khusus tanpa diketahui oleh aparat penegak hukum
    e  Penyalahgunaan wewenang sebagai aparat atau penegak hukum 

5. Unsur-unsur tindak pidana khusus dapat di sesuaikan dengan tindakan atau perbuatan yang telah di lakukan oleh subjek hukum.
     

Sumber Hukum :
1. KUH Pidana
2. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Referensi :
1. Tindak Pidana Khusus Dr. Aziz syamsuddin, S.H.,S.E.,M.H.,MAF

  

Lebih baru Lebih lama