PENCABUTAN HAK ATAS TANAH


www.kantorhukumpuguhtriwibowo.com - Hak milik atas Tanah merupakan hak yang bersifat primer, yaitu hak-hak atas tanah yang dapat dimiliki atau dikuasai secara langsung oleh seseorang atau badan hukum, sebagaimana dalam pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) " Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6, Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Dalam pasal 27 Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960, hak milik dapat dikatakan hapus apabila : 

  1. Tanah yang dimiliki oleh pemilik tanah jatuh kepada negara, dikarenakan pencabutan hak kepemilikan yang didasarkan pada pasal 18 UUPA , penyerahan kepemilikan tanah secara sukarela, karena tanah tidak dirawat dan ditelantarkan, dan karena adanya ketentuan pasal 21 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (2) UUPA.
  2. Tanah yang dimiliki oleh pemilik tanah musnah atau digunakan untuk kepentingan umum atau kepentingan negara.

Dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 20 tahun 1961, berbunyi : "Untuk Kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama rakyat, demikian pula kepentingan pembangunan, maka presiden dalam keadaan yang memaksa setelah mendengar menteri agraria, menteri kehakiman, dan menteri yang bersangkutan dapat mencabut hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada diatasnya"

Pada proses permohonan untuk melakukan pencabutan hak atas tanah sebagaimana pada pasal 2 Undang-Undang Pokok Agraria. 
dan dilanjutkan dengan pelaksanaan pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria, dan pencabutan dengan 2 (dua) cara, yaitu cara biasa dan cara yang istimewa atau cara mendesak , sebagaimana diatur pada pasal 5 Undang-Undang No. 20 tahun 1961. 

Bahwa hilangnya hak kepemilikan tanah yang dimiliki oleh seseorang atau badan hukum salah satunya adalah penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan sesuai dengan Keppres yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2018 tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembagunan Nasional , Subjek Pertanahan, tata ruang, pengadaan barang/jasa, bantuan, sumbangan, bencana/kebencanaan dan penanggulangan bencana.

Dalam pelaksanaan Ganti Rugi, bentuk dan besaran yang diberikan oleh pemerintah kepada pemegang hak atas tanah akibat pencabutan sesuai ketentuan sebagaimana pasal 8 Undang-undang nomor 20 tahun 1961, bahwa instansi Pengadilan melakukan penetapan ganti rugi sesuai dengan Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum.

Sumber hukum :

Undang-undang Pokok Agraria
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Perpem nomor 62 tahun 2018
Perpem nomor 19 tahun 2021



Lebih baru Lebih lama