Perlindungan Hukum Terhadap Merek sesuai UU No. 20 Tahun 2016


Jakarta, www.kantorhukum-puguhkribo.com - Pertumbuhan ekonomi nasional yang agak menanjak setelah semakin membaiknya kondisi Pandemi Covid-19, kegiatan sektor teknologi informasi dan sarana transportasi, ekspedisi di sektor perdagangan baik barang dan jasa. Meningkatnya kemampuan secara intelektual dari berbagai elemen membuat kebutuhan akan perlindungan hukum akan merek menjadi semakin kuat. 

Generasi muda yang sadar akan perlindungan hukum melihat aspek-aspek dagang dari Hak Kekayaan Intelektual atau HKI. Salah satunya adalah perlindungan hukum terhadap tipe merek seperti Suara, merek 3 dimensi, dan merek hologram. 

Pemilik merek yang belum mendaftarkan mereknya, untuk segera melakukan permohonan pendaftaran merek kelaman www.dgip.go.id , akan tetapi kita harus paham apa itu manfaat memiliki merek dan fungsi pemakaian mendaftarkan merek? 

Manfaat memiliki merek ? 

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Sedangkan Pemakaian Merek adalah berfungsi sebagai:

  1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
  2. Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya;
  3. Jaminan atas mutu barangnya;P
  4. Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.
Sebagaimana diatur di dalam Undang-undang No. 20 tahun 2016, pada pasal 6 menjelaskan bahwa pada prinsipnya pemohon yang memiliki merek dapat mengajukan lebih dari 1 (satu) kelas barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan Trademark Law Treaty, yang telah di ratifikasi dengan Keppres No. 17 tahun 1997, dan memudahkan pemilik merek yang menggunakan mereknya untuk beberapa barang dan/atau jasa. 

Jika seseorang kesulitan dalam pengurusan Hak merek, maka dapat di berikan kuasa kepada konsultan kekayaan intelektual yang berkedudukan tetap di wilayah NKRI, pasal 1 butir 13 UU No. 20 tahun 2016. Dan merek dapat diurus secara kolektif (Bersama-sama) dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum dan mutu barang yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum, sesuai pasal 1 butir 4.

Jasa pengurusan kekayaan intelektual dapat diberikan kepada konsultan yang memiliki sertifikat keahlian di bidang kekayaan intelektual secara khusus menangani proses permohonan awal hingga terselesaikannya pendaftaran merek tersebut. 

Jangka waktu perlindungan dan perpanjangan merek terdaftar sebagaimana tertulis pada pasal 35 butir 1 berbunyi " Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan butir 2 , dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. 

Sumber hukum :
1. Undang-Undang No. 20 tahun 2016 

Referensi :
1. Www.dgip.go.id 


Penulis
Adv. & konsultan hukum 
Puguh Triwibowo, S.T.,S.H.


Lebih baru Lebih lama