Kedudukan Hukum Pajak dalam Harmonisasi Peraturan Perpajakan


Jakarta, www.kantorhukum-puguhkribo.com - Dalam rangka meningkatkan rasio pajak (tax Rasio), pemerintah telah melakukan berbagai upaya antara lain melalui reformasi perpajakan yang berfokus pada organisasi, sumber daya manusia , teknologi informasi berbasis data, proses bisnis, dan regulasi perpajakan. Untuk itu sejalan dengan reformasi perpajakan secara berkesinambungan, khususnya pada aspek regulasi dan proses bisnis, diperlukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan. 

Menurut R. Santoso Brotodiharjo menyatakan bahwa hukum pajak termasuk dalam hukum publik, karena hukum publik merupakan bagian dari hukum yang mengatur hubungan antara penguasa dan penduduknya. Hukum publik memuat cara-cara untuk mengatur pemerintahan.

Mendorong kepatuhan wajib pajak terdapat materi pengungkapan sukarela wajib pajak yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum diungkapkan.

Hukum pajak berkaitan erat dengan hukum perdata yang merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang mengatur hubungan orang-orang pribadi. hukum pajak memiliki ketentuan Lex specialis (peraturan yang istimewa) , dan harus diberikan tempat yang lebih tinggi (Lex generalis). Hukum Pajak juga berkaitan juga dengan hukum pidana seperti yang tercantum dalam KUHP .

Pembagian Hukum pajak ada 2, yaitu : 

  1. Hukum Pajak Materiil;
  2. Hukum Pajak Formil 
Teori yang mendukung pemungutan Pajak 
  1. Teori Asuransi;
  2. Teori kepentingan; 
  3. Teori Gaya pikul;
  4. Teori kewajiban pajak mutlak;
  5. Teori Asas gaya beli
Jenis pajak yang dapat dikelompokkan menjadi 3 bagian, yaitu :
  1. Menurut Golongan;
  2. Menurut sifat;
  3. Menurut Lembaga pemungut.
Tata Cara pemungutan Pajak terdiri atas stelsel pajak, asas pemungutan pajak, dan sistem pemungutan pajak.

Sumber hukum 
  1. KUH perdata 
  2. KUH Pidana
  3. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) UU RI No. 7 Tahun 2021
  4. UU RI. No.2 tahun 2020 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2020 tentang kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi COVID-19  
Referensi :
  1. Siti Resmi, Perpajakan Teori dan Kasus, 2019 (Jakarta : Salemba Empat) hlm. 4-11.

Lebih baru Lebih lama