Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad)


Jakarta, www.kantorhukum-puguhkribo.com - Unsur-unsur Perbuatan melawan hukum sebagaimana tertulis pada pasal 1365 KUHPerdata menentukan bahwa tiap perbuatan melanggar hukum membawa kerugian kepada seseorang lain, dan mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. 

Sebelum tahun 1919, perbuatan melawan hukum diartikan secara sempit , yaitu melawan hukum adalah sekedar suatu perbuatan yang melanggar hak Subyektif orang lain atau yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari si pembuat sendiri yang diatur dalam undang-undang. Dengan kata lain melanggar hukum berarti melanggar undang-undang.

Ada beberapa unsur Perbuatan Melawan Hukum,yaitu sebagai berikut : 

  1. Ada perbuatan yang melawan hukum;
  2. Harus ada kesalahan;
  3. Harus ada kerugian;
  4. Harus ada hubungan klausal antara perbuatan dan kerugian.
Sedangkan pembarengan dalam hal Wanprestasi Bagaimana cara menentukan besarnya kerugian akibat tidak adanya kesepakatan atau wanprestasi ? 
  1. Para pihak dalam perjanjian pasal 1249 KUH Perdata;
  2. Undang-undang Pasal 1250 yaitu yang disebutkan bunga moratoir yang besarnya 6% setahun (S.1848-22);
  3. Apabila para pihak dan Undang-undang tidak menentukan secara tegas, maka besarnya pengganti kerugian ditentukan sedemikian rupa sehingga keadaan kekayaan debitur harus sama seperti jika debitur telah memenuhi prestasinya.
Dalam pasal 1243 KUH Perdata , mengenai bentuk/wujud pengganti kerugian akibat wanprestasi dapat diterapkan secara analogis untuk pengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum. Selain perjanjian dan undang-undang sebagai sumber hukum perikatan sebagaimana pasal 1233 KUH Perdata.

Pengganti kerugian akibat wanprestasi menurut ketentuan dalam pasal 1243, 1244 KUH Perdata , 1245 KUH Perdata menyebutkan :
"Tidaklah biaya rugi dan bunga harus digantinya, apabila lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tidak disengaja si berutang beralangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang".

Sumber hukum :
  1. KUH Perdata 
Referensi :
  1. Prof.Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H.
  2. Prof.Dr. Edy Lisdiyono, S.H.,M.Hum.
  3. Dr. Ahmadi Miru, S.H.,M.S.
  4. Prof. Subekti, S.H.

Penulis :
Adv. & Konsultan hukum
Puguh Triwibowo,S.T.,S.H.

Lebih baru Lebih lama