Dalam lanskap industri kontemporer, definisi musisi telah mengalami pergeseran makna yang lebih kompleks. Seorang musisi saat ini dituntut memiliki fleksibilitas profesional untuk berperan ganda, mulai dari komposer hingga pengajar musik. Perubahan peran ini menuntut adanya rekognisi legal yang lebih kuat. Melalui sertifikasi kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), musisi Indonesia kini memiliki landasan yuridis yang mempertegas status profesional mereka, yang secara langsung meningkatkan posisi tawar dalam kontrak-kontrak komersial di pasar global.
Secara legal-formal, perlindungan terhadap musisi di Indonesia bersandar pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC 2014). Regulasi ini membagi hak musisi ke dalam dua pilar utama: Hak Cipta atas komposisi orisinal bagi mereka sebagai pencipta, dan Hak Terkait bagi mereka sebagai pelaku pertunjukan. Pembagian ini menjamin bahwa setiap nada yang dihasilkan, baik dalam bentuk partitur maupun rekaman suara (fonogram), merupakan aset ekonomi yang tidak boleh dimanfaatkan tanpa izin dan kompensasi yang layak.
Menjawab tantangan digitalisasi, Pemerintah Indonesia telah memperkuat tata kelola royalti melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (PP 56/2021). Aturan ini memandatkan sistem penarikan royalti satu pintu yang dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan pemanfaatan musik di ruang publik seperti hotel, restoran, dan kafe agar setiap rupiah yang dipungut dari pengguna komersial dapat mengalir secara transparan kepada para pemilik hak.
Di ranah siber, hak ekonomi musisi juga diperluas melalui definisi hak penggandaan yang mencakup proses digital. Tindakan mengunggah karya ke server platform streaming kini diakui secara hukum sebagai bentuk reproduksi ciptaan yang wajib memberikan nilai ekonomi bagi musisi. Hal ini menjadi krusial mengingat konsumsi musik masyarakat saat ini hampir sepenuhnya beralih ke ranah digital yang memerlukan pengawasan ekstra ketat terhadap arus data.
Guna menjamin keadilan distribusi, harus ada instrumen teknologi yang terpusat , dana dapat menjaring lagu yang diputar oleh user. Dan hasil dari mengkolek royalti dari berbagai user dapat disalurkan kepada musisi sebagai pencipta lagu atau karya. LMKN sebagai lembaga yang independen dapat menyalurkan kepada semua anggota yang telah terdaftar di LMK-LMK yang telah ada.
Namun demikian, kajian hukum ini mencatat bahwa regulasi yang kuat di atas kertas tidak akan berarti tanpa penegakan hukum yang tegas di lapangan. Masih banyak pengguna komersial yang mengabaikan kewajiban pembayaran royalti karena rendahnya kesadaran hukum dan minimnya sanksi yang diterapkan. Oleh karena itu, integritas tata kelola royalti sangat bergantung pada sinergi antara transparansi data, pengawasan pemerintah, dan komitmen para pelaku usaha untuk menghargai kekayaan intelektual.
Perlindungan hak musisi bukan hanya soal pemberian imbalan finansial secara ekonomi, melainkan bentuk penghormatan negara terhadap martabat kemanusiaan dan kreativitas. Melalui sinkronisasi antara UUHC 2014 dan sistem digitalisasi royalti yang transparan, Indonesia diharapkan mampu menciptakan ekosistem musik yang berkelanjutan, di mana musisi dapat hidup sejahtera dari karya yang mereka ciptakan.
Dasar hukum utama yang mengatur hak musisi, pengelolaan royalti, dan hak terkait di Indonesia terdiri dari hirarki peraturan berikut:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC 2014)
Ini adalah instrumen hukum tertinggi dan utama yang menjadi payung perlindungan bagi musisi. UU ini mengatur dua aspek krusial:
Hak Cipta (Pasal 1 angka 1): Hak eksklusif bagi pencipta (komposer/penulis lagu) yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif.
Hak Terkait (Pasal 1 angka 5): Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang diperuntukkan bagi Pelaku Pertunjukan (musisi yang memainkan/menyanyikan), Produser Fonogram, dan Lembaga Penyiaran.
Hak Ekonomi (Pasal 8 & 9): Hak eksklusif pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya, termasuk hak penerbitan, penggandaan, dan pendistribusian.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (PP 56/2021)
PP ini merupakan aturan turunan yang sangat vital dalam implementasi operasional pengelolaan royalti, khususnya di era digital. Poin utamanya meliputi:
Pengelolaan Royalti Satu Pintu: Penegasan peran LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) sebagai lembaga bantu pemerintah non-APBN yang berwenang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti.
Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM): Kewajiban adanya basis data lagu yang terintegrasi untuk memastikan transparansi pembagian royalti kepada pemilik hak.
Kewajiban Pengguna Komersial: Mewajibkan setiap orang yang menggunakan lagu/musik secara komersial dalam bentuk layanan publik untuk membayar royalti melalui LMKN.
3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan ini merupakan aturan teknis mengenai pelaksanaan PP 56/2021, yang mengatur tata cara permohonan lisensi, penarikan royalti, serta mekanisme kerja antara LMKN dengan LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) yang mewakili musisi secara spesifik.
4. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Konteks Profesi)
Dalam penelitian tersebut, UU Ketenagakerjaan disinggung sebagai dasar perlindungan musisi dalam hubungan kerja, terutama ketika musisi diklasifikasikan sebagai tenaga kerja profesional yang memiliki kompetensi tertentu.
5. Sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)
Meskipun berupa skema sertifikasi, ini menjadi dasar legalitas kompetensi musisi di Indonesia yang diakui negara. Sertifikasi ini memberikan legitimasi bahwa musisi adalah profesi formal yang standar kompetensinya diatur oleh negara, sehingga memperkuat posisi tawar secara hukum dalam kontrak industri musik.
UNDANG-UNDANG MUSISI :
Perlu di adakan untuk perlindungan musisi yang berprofesi sebagai pencipta lagu, sehingga setiap berkarya memproduksi lagu atau karya yang dalam kaitannya dengan pekerjaan dalam bidang musik, maka ada perlindungan , kepastian hukum dan keadilan yang hakiki bagi musisi. untuk itu perlu dibentuk UNDANG-UNDANG MUSISI.
