Membedah Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang "Hak Cipta" di Lihat dari Karya Cipta Musisi

 

Jakarta, www.kantorhukumpuguhtriwibowo.com - Hak cipta merupakan kekayaan intelektual didalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Dasar NKRI 1945. 

Bahwa dalam Bab I Ketentuan umum pasal 1 Hak Cipta memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas karena mencakup Art dan Literary, didalamnya ada program komputer. Dengan adanya Undang-undang Hak Cipta untuk memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif, dan diharapkan dapat memberikan di sektor Hak Cipta dan Hak terkait.

Pelindungan hak cipta disesuaikan dengan aturan yang berkembang di berbagai negara, sehingga hak cipta di bidang tertentu diberlakukan selama hidup pencipta ditambah 70 (tujuh puluh tahun) setelah pencipta meninggal dunia.

Pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan atau Royalti untuk ciptaan atau produk hak terkait yang dibuat dalam hubungan dinas dan digunakan secara komersial.

Apa fungsi dari LMK (Lembaga Manajemen Kolektif? LMK menghimpun dan mengelola hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait wajib mengajukan permohonan izin operasional kepada menteri, sebagaimana termaktub dalam Bab XII pasal 87 dan pasal 88 Undang-undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dalam pengelolaan royalti hak cipta bidang lagu dan/atau musik dibentuk 2 LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) yang masing-masing mempersentasikan untuk kepentingan pencipta dan untuk kepentingan Hak terkait sebagaimana dalam pasal 89 butir 1.

Hak Ekonomi pelaku pertunjukan sesuai dalam pasal 23 butir 5 yaitu, setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui LMK. Bahwa dalam penjelasan imbalan yang dimaksud adalah royalti yang nilainya ditetapkan secara standar oleh Lembaga Manajemen Kolektif. 

Pada pasal 24 dijelaskan yang dimaksud dengan cara atau bentuk apapun antara lain meliputi : perubahan rekaman dari format fisik CD/video CD/digital VD menjadi format lain seperti Mpeg-1, MP3, Wav, Mpeg-4 atau perubahan dari buku menjadi buku audio.

Hal ini diatur sedemikian rupa didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau musik.

Bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dalam pasal 3 ayat 1, meliputi :
1. seminar dan konferensi komersial;
2. restoran, cafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
3. konser musik
4. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
5. pameran dan bazar;
6. bioskop;
7. nada tunggu telepon;
8. bank dan kantor;
9. pertokoan;
10.pusat rekreasi;
11. lembaga penyiaran televisi;
12. lembaga penyiaran radio;
13. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel;
14. usaha karaoke;

Kementerian mencatat semua lagu atau musik berdasarkan permohonan, dan dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2014, melalui LMK-LMK yang telah resmi terdaftar sesuai dengan peraturan yang berlaku.[/red] 

Lebih baru Lebih lama