Analisis Gugurnya Kewenangan Penuntutan serta Eksekusi Pidana menurut Pasal 132 & 140 UU No. 1 Tahun 2023


JAKARTA - 
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menandai tonggak sejarah baru dalam reformasi sistem hukum pidana di Indonesia. Salah satu aspek krusial yang mengalami pergeseran filosofis mendalam adalah pengaturan mengenai gugurnya kewenangan penuntutan (strafvervolging) dan gugurnya pelaksanaan atau eksekusi pidana (strafuitvoering).

Transformasi ini melepaskan sistem peradilan pidana Indonesia dari bayang-bayang warisan kolonial (Wetboek van Strafrecht) yang cenderung retributif atau berorientasi pada pembalasan semata. KUHP Baru kini mengintegrasikan asas legalitas modern, perlindungan hak asasi manusia, serta prinsip keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

1. Gugurnya Kewenangan Penuntutan (Pasal 132 - Pasal 139 KUHP Baru)

Dalam kerangka hukum acara pidana yang terintegrasi dengan KUHP Baru, kewenangan penuntut umum untuk melakukan penuntutan tidak bersifat absolut tanpa batas. Berdasarkan Pasal 132 - Pasal 139 UU No. 1 Tahun 2023, kewenangan penuntutan menjadi gugur apabila terpenuhi kondisi-kondisi berikut: 

a. Ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap setiap orang atas perkara yang sama;

b. Tersangka atau terdakwa meninggal dunia;

c. Kedaluwarsa;

d. Maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela bagi tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategor II;

e. Maksimum pidana denda kategori IV dibayar dengan sukarela bagi tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III;

f. Ditariknya pengaduan bagi Tindak Pidana aduan;

g. Telah ada penyelesaian di luar proses peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang; atau

h. Diberikannya amnesti atau abolisi.

Pasal 133 ayat (1) (Sebagaimana Anda tuliskan): Pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) huruf d dan huruf e, serta biaya yang telah dikeluarkan jika penuntutan telah dimulai, dibayarkan kepada pejabat yang berwenang dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Pasal 133 ayat (2) Jika diancamkan pula pidana tambahan berupa perampasan barang atau tagihan, barang dan/atau tagihan yang dirampas harus diserahkan atau harus dibayar menurut taksiran pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal barang dan/atau tagihan tersebut sudah tidak berada dalam kekuasaan terpidana.

Pasal 133 ayat (3) Jika pidana diperberat karena pengulangan (residivisme), pemberatan tersebut tetap berlaku sekalipun kewenangan menuntut pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan lebih dahulu gugur berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) huruf d dan huruf e.

Pasal 134 :

"Seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam 1 (satu) perkara yang sama jika untuk perkara tersebut telah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap."

Pokok Pikiran dan Unsur Esensial Pasal 134 KUHP Baru:

  1. Manifestasi Asas Ne Bis In Idem:

    Pasal ini menegaskan kembali prinsip fundamental dalam hukum pidana bahwa negara tidak boleh menuntut, mengadili, atau menjatuhkan hukuman berulang kali kepada seseorang atas perbuatan atau peristiwa hukum yang sama. Hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum serta melindungi individu dari potensi penyalahgunaan wewenang penuntutan.

  2. Parameter Perkara yang Sama:

    Agar ketentuan ne bis in idem ini dapat diberlakukan secara hukum, suatu perkara diukur melalui parameter kumulatif:

    • Identitas Subjek: Orang atau terdakwa yang dihadapkan ke muka hukum adalah orang yang sama.

    • Identitas Perbuatan: Fakta materiil atau perbuatan pidana yang didakwakan adalah peristiwa yang sama.

    • Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht): Perkara tersebut telah diputus secara final oleh pengadilan baik berupa putusan pemidanaan, putusan bebas (vrijspraak), maupun putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

Pasal 139 :

"Apabila penuntutan dihentikan untuk sementara waktu karena ada sengketa hukum yang harus diputuskan lebih dahulu, tenggang waktu kedaluwarsa penuntutan menjadi tertunda sampai sengketa tersebut mendapatkan putusan."

Pokok Pikiran dan Esensi Pasal 139 KUHP Baru:

  1. Konsep Penangguhan (Suspension of Prescription):

    Pasal ini mengatur mekanisme khusus dalam perhitungan kedaluwarsa penuntutan. Jika proses penuntutan terpaksa dihentikan sementara karena harus menunggu kepastian hukum dari sengketa lain, maka masa kedaluwarsa penuntutan ikut berhenti atau ditangguhkan sementara.

  2. Adanya Sengketa Hukum Pendahuluan (Prejudicial Question):

    Hal ini berkaitan dengan situasi di mana pembuktian unsur tindak pidana sangat bergantung pada penyelesaian persoalan hukum di bidang lain (seperti perdata, tata usaha negara, atau keabsahan suatu status hukum).

  3. Kontinuitas Waktu:

    Berbeda dengan tindakan interupsi (yang mereset dan melahirkan tenggang waktu kedaluwarsa baru dari awal), penangguhan berdasarkan Pasal 139 ini bersifat membekukan sementara waktu. Waktu yang telah berjalan sebelum penangguhan tetap dihitung, dan setelah sengketa hukum selesai atau diputus, sisa waktu kedaluwarsa akan kembali berjalan normal.

Bagian kedua : 

Tidak berhenti pada tahap penuntutan, KUHP Baru juga memberikan batasan tegas terhadap hak negara dalam mengeksekusi putusan pemidanaan yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan Pasal 140 KUHP Baru, kewenangan pelaksanaan pidana gugur karena:

  • Terpidana Meninggal Dunia, Pasal 140 (Huruf a): Eksekusi badan (seperti pidana penjara) batal demi hukum ketika terpidana wafat. Meskipun demikian, instrumen hukum terkait pemulihan aset atau perampasan barang tertentu tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan khusus.

  • Daluwarsa Pelaksanaan Pidana pasal 140 (Huruf b): Negara kehilangan hak mengeksekusi putusan jika melewati batas waktu daluwarsa eksekusi yang diatur secara presisi dalam Pasal 140 KUHP Baru, yakni lamanya pidana yang dijatuhkan ditambah sepertiga, dengan ambang batas minimal dan maksimal tertentu.

  • Pemberian Amnesti, pasal 140 (Huruf c): Keputusan presiden setelah mendapat pertimbangan DPR yang secara hukum menghapuskan akibat pemidanaan sekaligus menghentikan eksekusi yang sedang berjalan.

  • Sebab Lain Berdasarkan Undang-Undang, Pasal 140 (huruf d): Termasuk di dalamnya dampak hukum dari pengabulan permohonan grasi yang mengubah atau menghapuskan pidana pokok.

"Pengaturan komprehensif mengenai daluwarsa dan gugurnya penuntutan serta eksekusi dalam KUHP Baru memastikan bahwa hukum pidana tidak hanya tajam dalam penegakan, tetapi juga adil, berkepastian hukum, dan menghormati batas-batas proporsionalitas negara."

3. Implikasi Akademis dan Praktis

Analisis terhadap Pasal 132 hingga Pasal 140 KUHP Baru menunjukkan pergeseran orientasi hukum pidana Indonesia menuju hukum modern yang berbasis keadilan substantif. Bagi para penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan) serta praktisi hukum, pemahaman mendalam terhadap gradasi daluwarsa dan ruang lingkup restorative justice menjadi keharusan mutlak guna menghindari maladministrasi penegakan hukum serta menjamin perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.

Sumber hukum : 

1. UU NO. 1 TAHUN 2023 

2. UU NO. 20 TAHUN 2025 (KUHAP NASIONAL )

Lebih baru Lebih lama