Jakarta, www.kantorhukumpuguhtriwibowo.com - Alat pembuktian (atau alat bukti) adalah segala sesuatu yang ditentukan oleh hukum yang dapat digunakan oleh pihak-pihak yang berperkara atau aparat penegak hukum untuk membuktikan kebenaran suatu peristiwa, perbuatan, atau hak di hadapan sidang pengadilan.
Tujuan utama penggunaan alat pembuktian adalah memberikan kepastian hukum dan meyakinkan hakim dalam mengambil keputusan secara adil berdasarkan fakta-fakta yang sah.
"Alat pembuktian meliputi:
- Bukti tertulis;
- Bukti saksi,
- Persangkaan-persangkaan
- Pengakuan;
- Sumpah.
Semuanya tunduk pada aturan-aturan yang tercantum dalam bab-bab berikut."
1. Sumpah Decisoir (Sumpah Pemutus)
Sumpah yang dibebankan oleh salah satu pihak yang berperkara kepada pihak lawannya untuk memutus perkara.
Inisiatif: Datang dari pihak yang berperkara (Penggugat atau Tergugat), bukan atas perintah Hakim.
Kapan Digunakan: Dilakukan ketika salah satu pihak sama sekali tidak memiliki alat bukti lain untuk membuktikan dalil atau bantahannya.
Sifat & Dampak:
Mengikat dan Memutus: Hakim wajib mengabulkan gugatan atau bantahan pihak yang mengangkat sumpah tersebut.
Tidak Boleh Dibuktikan Sebaliknya: Setelah sumpah diucapkan, pihak lawan tidak diperbolehkan mengajukan bukti lawan untuk menyangkalnya.
Dapat Dikembalikan: Pihak yang diminta bersumpah memiliki opsi untuk mengembalikan beban sumpah tersebut kepada pihak peminta. Jika pihak peminta menolak bersumpah setelah dikembalikan, ia dianggap kalah.
2. Sumpah Suppletoir (Sumpah Pelengkap / Penambah)
Sumpah yang diperintahkan oleh Hakim kepada salah satu pihak untuk melengkapi pembuktian yang belum sempurna.
Inisiatif: Datang dari keputusan Hakim (ex officio).
Kapan Digunakan: Syarat utamanya adalah sudah ada bukti awal (permulaan pembuktian), namun bukti tersebut belum cukup/sempurna untuk memenangkan salah satu pihak (misalnya hanya ada 1 orang saksi, padahal asasnya unus testis nullus testis).
Sifat & Dampak:
Tidak Dapat Dikembalikan: Pihak yang diperintahkan bersumpah oleh Hakim wajib memenuhinya sendiri (atau menolaknya), dan tidak bisa mengembalikan perintah sumpah itu kepada pihak lawan.
Penentu Kemenangan: Jika pihak yang diperintah mau mengucapkan sumpah, pembuktiannya menjadi lengkap dan Hakim memenangkan pihak tersebut. Jika menolak, ia kalah pada poin pembuktian tersebut.
Sumpah ini diatur dalam Pasal 1940 KUHPerdata (serta Pasal 155 HIR / Pasal 182 RBg) dan digunakan sebagai jalan keluar terakhir ketika kerugian sudah terbukti, namun besaran nilainya sulit dipastikan secara pasti melalui alat bukti lain.
Sedangkan dalam 164 HIR
Dalam Pasal 164 Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR) (serta diatur secara identik dalam Pasal 284 RBg), diatur mengenai alat-alat bukti yang sah dalam hukum acara perdata di Indonesia.
Urutan dan jenis alat bukti menurut Pasal 164 HIR terdiri dari 5 jenis:
Bukti Surat / Tulisan Segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan untuk mencurahkan isi hati atau pikiran dan digunakan sebagai pembuktian (akta otentik, akta di bawah tangan, atau surat biasa).
Bukti Saksi Keterangan dari pihak ketiga yang disampaikan di depan persidangan mengenai peristiwa yang ia lihat, dengar, atau alami sendiri secara langsung.
Persangkaan (Vermoeden) Kesimpulan yang ditarik oleh undang-undang atau oleh hakim dari suatu peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa yang belum diketahui.
Pengakuan (Bekentenis) Pernyataan membenarkan atau mengakui seluruh atau sebagian tuntutan/posita pihak lawan yang disampaikan di hadapan persidangan.
Sumpah (Eed) Pernyataan khidmat yang diucapkan di depan persidangan saat alat bukti lain tidak mencukupi, yang dibedakan menjadi:
Sumpah Pelengkap (Supletif): Diperintahkan hakim untuk melengkapi bukti yang kurang/setengah matang.
Sumpah Pemutus (Decisoir): Dimohonkan oleh salah satu pihak kepada pihak lawan untuk memutus perkara.
.jpg)