UNSUR-UNSUR KESALAHAN SEBAGAI DASAR PEMIDANAAN


www.kantorhukumpuguhtriwibowo.com, Seseorang yang telah melakukan perbuatan pidana tidaklah cukup jika dia telah memenuhi delik sesuai dengan undang-undang, dan hal tersebut tidak dibenarkan, mengapa ? karena hal tersebut belum bisa memenuhi unsur pemidanaan. Perlu adanya syarat tertentu seseorang tersebut mempunyai kesalahan atau bersalah seperti yang dikatakan oleh Prof. Marwan Effendy. 

Perlu adanya pembuktian, yaitu bagaimana kita bisa menyakinkan Hakim tentang kebenaran dalil-dalil yang akan kita kemukakan dalam persidangan. Alat-alat bukti dan pembuktian dalam KUHAP yang pada dasarnya sama dengan ketentuan dalam Ned Strafvordering , dalam pasal 184 KUHAP, alat-alat bukti adalah sebagai berikut : 

  1. Keterangan saksi;
  2. Keterangan Ahli:
  3. Surat;
  4. Petunjuk;
  5. Keterangan Terdakwa. 
Bahwa Pertanggungjawaban atau kemampuan bertanggung jawab oleh seorang pelaku didasarkan pada orang yang melakukan perbuatan tersebut, dapat kita lihat apakah orang tersebut dalam kondisi normal secara jasmani atau rohaninya, karena dapat menentukan orang itu melakukan kesalahan atau bersalah menurut hukum, jika orang tersebut normal dan sehat maka selanjutnya dapat diatur sesuai dengan hukum yang berlaku,, sedangkan dalam KUHP diatur juga untuk orang yang jiwanya tidak sehat dan normal, dan tidak perlu dimintakan pertanggung jawaban sebagaiaman dalam pasal 44 KUHP, yaitu : 

  • Barangsiapa yang mengerjakan sesuatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena kuran sempurna akalnya atau karena sakit berubah akal tidak boleh dihukum;
  • Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena kurang sempurna akalnya karena sakit berubah akal, maka hakim boleh memerintahkan menempatkan di rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa;
  • ayat tersebut diatas hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan negeri.
Sedangkan untuk Kesalahan Sebagai dasar Pemindanaan, yang berlaku asas tiada pidana tanpa kesalahan, yaitu : 
  • Adanya kemampuan untuk bertanggungjawab;
  • Hubungan batin antara pelaku dengan perbuatannya secara sengaja atau kealpaan;
  • Tidak adanya alasan pemaaf.
Pasal 188 ayat (1) "Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya".




Lebih baru Lebih lama