Visum et Repertum Akibat Pengeroyokan pelaku pidana terhadap korban


www.kantorhukumpuguhtriwibowo.com
- Pengeroyokan terhadap seseorang karena perbedaan pendapat hingga menimbulkan pertengkaran sering terjadi, dan pada hal ini sering dikaitkan dengan pasal 170 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), bunyi dari pasal 170 KUHP yang lama adalah sebagai berikut : “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.” 

Apa itu yang dimaksud dengan tenaga bersama ? 

Tenaga bersama adalah menggunakan kekuatan bersama-sama dalam arti pelaku lebih dari 1 (satu ) orang, dapat dikatakan adalah pengeroyokan, dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) pengeroyokan sendiri adalah menyerang beramai-ramai dalam hal ini adalah kelompok terhadap satu orang (perorangan), sehingga dalam arti yang sesungguhnya adalah pengeroyokan kelompok orang terhadap satu orang. 

Ancaman Pidana Pengeroyokan

Pengeroyokan ini dapat dikaitkan dengan perlindungan korban pada pasal 262 KUHP  No. 1 tahun 2023, dalam hal jaminan perlindungan hukum kepada korban pengeroyokan. korban juga harus mendapatkan perawatan khusus, dan sebelumnya harus menjalani Visum et repertum disingkat VER adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter dalam ilmu kedokteran forensik.

Dalam ayat (1) disebutkan, setiap orang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori (Rp 500.000.000). 

Apa tujuan menjalani Visum et repertum ?

  • Sesuai dengan pasal 184 KUHAP bahwa dijelaskan tentang alat-alat bukti yang akan di berikan dalam persidangan.
  • Suatu laporan tertulis dari dokter yang telah disumpah tentang apa yang dilihat dan ditemukan pada barang bukti yang diperiksanya serta memuat pula kesimpulan dari pemeriksaan tersebut guna kepentingan peradilan.
  • Untuk mengetahui korban mengalami luka kecil atau luka berat yang harus diberikan pertolongan, sehingga dalam perawatan tersebut dapat dideteksi sesuai dengan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Penyelidikan dan Penyidikan

Dalam penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan awal, VeR (Visum et Repertum) harus di sertakan dalam pemeriksaan di BAP, karena untuk mendukung sesuai dengan pasal 184 KUHAP, dalam proses hukum sesuai dengan tuntutan atau dakwaan yang akan disampaikan oleh Jaksa Penuntut umum dalam persidangan pidana. Visum et Repertum memilki kekuatan pembuktian yang cukup kuat, karena Visum et Repertum merupakan salah satu alat bukti surat sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 187 huruf c KUHAP, dan Kedudukan visum et repertum dalam perkara tindak pidana adalah sebagai alat bukti surat sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP.

Sumber hukum :

  1. KUHP 
  2. KUHAP

Lebih baru Lebih lama