Jakarta, 25/7/2026 - Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah menandai pergeseran terpadu hukum pidana Indonesia. Sistem peradilan yang sebelumnya dominan berorientasi pada pembalasan (retributif) kini bertransformasi secara progresif menuju keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Berdasarkan dinamika pembaruan hukum tersebut, Puguh Triwibowo, akademisi dari Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, mempublikasikan kajian mendalam dalam As-Syar'i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga (Vol. 8 No. 3, 2026) yang mengupas tuntas penerapan keadilan restoratif pada delik penipuan dan penggelapan.
Dalam kajiannya, dijelaskan bahwa penipuan dan penggelapan merupakan tindak pidana terhadap harta kekayaan (vermogensdelicten) yang menimbulkan kerugian terukur secara ekonomis, namun kerap beririsan tipis dengan sengketa keperdataan. Penipuan di bawah Pasal 492 KUHP Nasional bertumpu pada penggunaan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan harta. Sebaliknya, penggelapan di bawah Pasal 486 KUHP Nasional berakar dari penguasaan awal barang secara sah yang kemudian disalahgunakan secara melawan hukum (abuse of trust). Kedua delik ini sama-sama diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, sehingga secara formil memenuhi ambang batas undang-undang untuk dipertimbangkan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Kendati demikian, penerapan keadilan restoratif bukanlah hak otomatis bagi pelaku, melainkan instrumen hukum yang menuntut pengujian ketat. UU Nomor 20 Tahun 2025 memberikan arsitektur hukum acara yang memperkuat kepastian melalui syarat kesukarelaan para pihak, pemulihan kerugian korban secara penuh, peninjauan rekam jejak pelaku, serta penilaian terhadap dampak sosial perkara. Proses penyelesaian wajib dituangkan dalam kesepakatan tertulis dan diselesaikan dalam jangka waktu maksimal tujuh hari sebelum pencabutan laporan atau pengaduan diproses.
Aspek krusial yang disoroti dalam artikel ini adalah kehadiran mekanisme kontrol yudisial melalui Pasal 79 ayat (5) KUHAP Nasional. Setelah seluruh kesepakatan pemulihan terlaksana, penegak hukum wajib menghentikan perkara dan memohonkan penetapan pengadilan. Langkah ini berfungsi ganda sebagai pengujian substantif atas keabsahan proses mediasi sekaligus pencegahan terhadap risiko penyalahgunaan wewenang, jual-beli penghentian perkara (transaksional impunity), maupun kriminalisasi berlebihan yang menjadikan proses pidana sebagai alat penagihan utang.
Melalui kodifikasi hukum nasional yang baru, tantangan utama penegakan hukum saat ini bukan lagi ketiadaan dasar formil, melainkan konsistensi implementasi standar antarlembaga, transparansi pengawasan, serta ketajaman aparat dalam membedakan murni tidaknya unsur tindak pidana dari sengketa perdata. Publikasi ilmiah ini diharapkan mampu menjadi panduan teoretis sekaligus praksis bagi penegak hukum dalam mewujudkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan hak korban secara nyata.
Sumber hukum :
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana